PALESTINA DAN DILEMA OTORITAS JIHAD



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Penjajah zionis yahudi makin kejam dan brutal melakukan genosida atas rakyat Palestina yeng telah menelan ribuan korban jiwa, khusus anak-anak dan kaum perempuan. . Netanyahu menegaskan bahwa hukum internasional tak berlaku untuk Gaza.  Kekejaman Israel dengan dukungan penuh amerika serikat sungguh telah merobek rasa kemanusiaan yang hanya dilakukan oleh penjahat perang.

 

Tak sampai disitu, tentara zionis juga telah menewaskan para tenaga medis, jurnalis dan para pekerja kemanusiaan lainnya. Tenda-tenda pengungsian, rumah penduduk, tempat ibadah bahkan rumah sakit juga telah hancur terkena rudal yang dilancarkan oleh tentara yahudi Israel. Jelas kebiadaban ini telah melanggar hukum Allah secara terang-terangan.

 

Jangankan menjajah, sekedar tinggal di Palestina saja, saat masih ada khalifah, haram hukumnya bagi kaum yahudi. Ucapan Sultan Abdul Hamid II, khalifah terakhir yang memiliki otoritas penuh atas Kekhilafahan Utsmaniyah, saat kaum Zionis Yahudi meminta izin tinggal dan membeli tanah di Palestina, adalah salah satu pernyataan yang sangat bersejarah dan penuh prinsip.

 

Pada akhir abad ke-19, gerakan Zionisme yang dipimpin oleh Theodor Herzl mencoba membeli tanah Palestina dari Sultan Abdul Hamid II. Herzl bahkan menawarkan bantuan membayar utang luar negeri Kekhilafahan Utsmani sebagai imbalan jika diberikan wilayah Palestina. Namun, Sultan menolak dengan tegas permintaan tersebut.

 

Ucapan terkenal Sultan Abdul Hamid II saat menolak yahudi : “Aku tidak akan menjual walau sejengkal tanah dari negeri Palestina, karena tanah itu bukan milikku, tapi milik umat Islam yang telah menebusnya dengan darah mereka. Jika suatu saat Khilafah Islamiyah ini hancur, maka biarlah mereka mengambilnya tanpa harus membayar satu dirham pun. Tapi selama aku masih hidup, aku tidak akan menodai kehormatan Islam dan umat.” (Dikutip dari sumber-sumber sejarah dan biografi Sultan Abdul Hamid II)

 

Mestinya kaum muslimin, khususnya para pemimpin negeri muslim mencoh Sultan Abdul Hamid II dan dengan kesadaran penuh bahwa muslim palestina adalah saudara yang wajib dibantu dan dibela. Allah berfirman : Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara (QS Al Hujurat : 10), maka hendaknya seluruh pemimpin negeri-negeri muslim dunia Arab dan seluruh dunia bersatu dan menyatukan kekuatan untuk membebaskan Palestina dari penjajahan israel laknatullah serta mengusir bangsa israel dari tanah Palestina (QS Ali Imran : 103)

 

Kepada seluruh kaum muslimin di seluruh dunia agar menyatukan suara protes atas kekejaman Israel  yang telah melakukan genosida muslim Palestina, medoakan pada setiap ibadah dan memberikan bantuan apapun yang mampu dilakukan untuk meringankan beban derita saudara kita seiman di Palestina.

 

Kepada seluruh pemimpin negeri muslim dengan otoritas yang dimiliknya wajib hukumnya menyambut seruan jihad yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), fatwa ini didukung oleh ulama yang memiliki reputasi tinggi di kalangan umat Islam. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, juga telah memberikan dukungan. Sebab Allah telah memerintahkan jihad membela kaum muslimin, sebagaimana difirmankan dalam QS. At-Tawbah: 41, QS Al Hajj : 39, dan QS. As Saff : 10-11.

 

Dalam syariat Islam, daulah atau otoritas pemerintahan Islam memiliki peran penting sebagai pihak yang sah dalam menyatakan jihad qital (jihad fisik/perang). Daulah adalah bentuk pemerintahan atau kepemimpinan yang sah secara syar'idalam Islam disebut khilafah islamiyah. Dalam konteks Islam klasik, ini adalah khalifah, imam, sultan, atau amirul mukminin yang diakui oleh umat.

 

Jihad qital (berperang secara fisik) hanya boleh dilakukan atas perintah imam (pemimpin) atau otoritas sah. Allah menegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 190 : "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

 

Imam Ibnu Qudamah (madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa jihad harus dipimpin oleh imam agar tidak terjadi kekacauan dan kerusakan. Imam An-Nawawi (Syafi’i) menyatakan bahwa tidak boleh individu atau kelompok mengumumkan jihad sendiri tanpa izin penguasa. Mungkin hal ini berbeda jika seruan jihad sebagai sebuah dakwah dan ajakan kepada para pemimpin negeri muslim yang memiliki otoritas perintah jihad.

 

Ajakan dan seruan jihad kepada para pemimpin negeri muslim untuk bersatu, menegakkan khilafah dan menerapkan jihad mengusir Israel dari bumi palestina adalah mulia, bahkan kewajiban. Hal ini dilatarbelakngi oleh diamnya otoritas atau para pemimpin negeri muslim atas genosida rakyat Gaza. Padahal mereka punya kekuasaan, militer dan otoritas, maka diamnya mereka tentu saja dosa besar. Mestinya mereka lantas bersatu menegakkan khilafah dan menggerakkan tentaranya untuk berjihad membebaskan rakyat palestina dari penjajahan israhell laknatullah.

 

Dalam QS An Nahl ayat 125, Allah mewajibkan kepada setiap muslim untuk menyerukan jalan Allah : "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang paling baik...".

 

Selain itu dalam QS Ali Imran ayat 104 juga ada perintah dakwah berjamaah : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."

 

Dalam QS Al Fusilat ayat 33, Allah menegaskan bahwa dakwah adalah perkataan terbaik : "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh, dan berkata: 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (Muslim)'?". Ayat ini menunjukkan bahwa pendakwah sejati adalah orang yang menyeru kepada Allah dengan perkataan terbaik dan amal yang nyata.

 

Hikmah ditetapkannya jihad oleh daulah khilafah islamiyah adalah (1) Menghindari anarki dan fitnah dan agar tidak sembarang orang mengklaim "jihad" dan membuat kekacauan. (2) Menjaga persatuan umat dan agar jihad benar-benar untuk maslahat umat, bukan kepentingan kelompok. (3) Menjamin legalitas dan strategi perang sebab jihad adalah urusan besar yang butuh koordinasi, hukum, dan tanggung jawab.

 

Mayoritas ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menyatakan bahwa menegakkan kepemimpinan umat (imamah/kepemimpinan Islam) adalah fardhu kifayah. Tidak ada perselisihan di antara mereka. Sebab kepemimpinan dalam Islam adalah perkara yang sangat penting dan strategis. Rasulullah di utus untuk memimpin kamu muslimin. Begitupun tegaknya khilafah dengan khalifah sebagai pemimpinnya adalah bagian dari ajaran Islam.

 

Imam An-Nawawi (Syafi’i) dalam Syarh Shahih Muslim: "Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslimin untuk mengangkat seorang imam (pemimpin)...". Imam Al-Mawardi (Syafi’i) dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: "Imamah ditegakkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia." Artinya, umat Islam harus memiliki struktur kepemimpinan yang akan melindungi agama, menegakkan hukum Islam (syariah) dan menjaga keamanan dan keadilan.

 

Dalam QS. An-Nisaa: 59, Allah menegaskan dengan firmanNya :  "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu...". Ayat ini mengisyaratkan bahwa harus ada pemimpin yang ditaati (ulil amri), maka menegakkannya adalah tanggung jawab kolektif (kifayah). Kepemimpinan yang sah dalam fikih Islam adalah seorang khalifah dalam institusi khilafah.

 

Fardhu kifayah Artinya bila sudah dilakukan sebagian orang atau wilayah, maka gugur kewajiban atas yang lain. Tapi jika tidak ada sama sekali, maka semua umat Islam berdosa karena membiarkan umat tanpa kepemimpinan. Karena itu yang terpenting saat ini adalah bahwa setiap individu muslim wajib memahami khilafah, memperjuangkannya dan mendakwahkannya. Jangan sampai mengaku muslim, tapi justru menolak khilafah dan menghalangi perjuangnnya. Sebab bisa terkena hukum sebagai orang munafik.

 

Perhatikan firman Allah dalam Surat An Nisaa’ ayat 60 berikut : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 14/04/25 : 11.20 WIB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.