MEREALISASIKAN FATWA JIHAD MEMBEBASKAN PALESTINA DARI PENJAJAHAN ZIONIS ISRAEL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (QS Al Anfal : 39)

 

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Kamis, 3 April 2025 mengecam eskalasi militer Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina yang diduduki. Arab Saudi juga mengutuk serangan terhadap tempat penampungan bagi warga sipil yang mengungsi di Gaza. Dalam sebuah pernyataan, Kerajaan Arab Saudi mengecam penargetan Sekolah Dar Al-Arqam di Gaza, di mana puluhan pengungsi tewas.

 

Arab Saudi juga mengutuk penghancuran gudang yang dioperasikan oleh Pusat Kebudayaan dan Warisan Saudi di daerah Morag di sebelah timur Rafah. Fasilitas tersebut dilaporkan berisi pasokan medis yang ditujukan untuk pasien dan yang terluka di Gaza.

 

Dilansir dari Arab News, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi turut menyoroti tidak adanya mekanisme akuntabilitas internasional yang efektif telah memungkinkan pasukan Israel untuk terus melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan. 

 

Kementerian tersebut juga memperingatkan bahwa impunitas yang sedang berlangsung berkontribusi pada intensifikasi kekerasan dan menimbulkan ancaman bagi stabilitas regional dan global.

 

Sementara itu, menyikapi kekejaman israel atas muslim Palestina, beberapa ulama Muslim terkemuka di dunia mengeluarkan fatwa yang menyerukan seluruh Muslim dan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim melancarkan jihad melawan Israel. Fatwa jihad ini diterbitkan untuk membela rakyat Gaza yang diserang Israel selama 17 bulan terakhir.

 

Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf al-Qaradawi, menyerukan fatwa jihad kepada semua negara Muslim pada Jumat pekan lalu, 4 April 2025. "Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," katanya seperti dikutip dari Middle East Eye, Selasa, 8 April 2025.

 

Qaradaghi adalah salah satu otoritas agama yang paling dihormati di kawasan ini. Keputusannya memiliki bobot signifikan di antara 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia. Ia menegaskan bahwa umat Islam dlarang mendukung Israel.

 

Dalam sejarah peradaban Islam di bawah daulah khilafah, jihad pembebasan Palestina, khususnya kota Yerusalem, melalui dua tokoh besar Islam, yaitu Umar bin Khattab dan Salahuddin al-Ayyubi. Keduanya merupakan bagian penting dalam sejarah jihad umat Muslim untuk mempertahankan dan membebaskan tanah suci tersebut dari kekuasaan para penjajah kafir.   

 

Umar bin Khattab, khalifah kedua dalam sejarah Islam, memimpin jihad pasukan Muslim dan berhasil menaklukkan Yerusalem pada tahun 637 M. Saat itu, Yerusalem berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Bizantium. Setelah penaklukan oleh pasukan Muslim, Umar bin Khattab memasuki kota Yerusalem dan berjanji akan memberikan kebebasan agama bagi penduduknya, yang sebagian besar adalah orang-orang Kristen.

 

Pada masa itu, pasukan Bizantium sedang menghadapi kesulitan besar di beberapa front, dan umat Muslim berhasil memenangkan beberapa pertempuran penting di wilayah Syam (sekarang Syria, Lebanon, Palestina, dan Yordania).

 

Setelah perundingan dengan penguasa Yerusalem, Sophronius, yang merupakan Patriarkus Kristen Ortodoks Yerusalem, Umar bin Khattab diundang untuk memasuki kota dan menandatangani sebuah perjanjian perdamaian yang dikenal dengan Perjanjian Umar.

 

Dalam perjanjian ini, umat Kristen di Yerusalem dijamin kebebasan beragama, serta hak-hak mereka untuk menjalankan ibadah mereka tanpa gangguan. Selain itu, Umar bin Khattab juga memberikan hak kepada umat Yahudi untuk tinggal dan beribadah di Yerusalem setelah sebelumnya dilarang oleh pihak Bizantium.

 

Salah satu momen terkenal dalam peristiwa ini adalah ketika Umar bin Khattab pergi ke Gereja Makam Kudus dan melakukan shalat di sana. Dia menolak untuk shalat di dalam gereja karena khawatir umat Muslim akan menjadikannya tempat ibadah jika dia melakukannya di sana.

 

Pembebasan Yerusalem oleh Umar bin Khattab menandakan dimulainya pemerintahan Islam di Palestina dan menetapkan prinsip toleransi beragama serta perlindungan terhadap penduduk non-Muslim.

 

Salahuddin al-Ayyubi, salah seorang panglima besar masa kekuasaan peradaban Islam, memainkan peran yang sangat penting dalam membebaskan Yerusalem dari kekuasaan Salib, yang telah menguasai kota tersebut selama hampir 100 tahun. Ia adalah pemimpin dari Dinasti Ayyubiyah yang berbasis di Mesir.

 

Pada abad ke-12, Yerusalem dikuasai oleh tentara Salib yang telah mendirikan Kerajaan Yerusalem setelah Perang Salib Pertama (1099 M). Salibis menguasai kota ini dengan kekerasan dan menindas umat Muslim serta Yahudi yang tinggal di sana.

 

Salahuddin al-Ayyubi, yang terkenal dengan kebijakan toleransi dan kepemimpinannya yang bijaksana, memulai perjuangan untuk merebut kembali Yerusalem dari tangan Salib. Salahuddin berhasil menyatukan dunia Muslim di wilayah tersebut dan memimpin pasukan untuk mengalahkan tentara Salib dalam beberapa pertempuran besar, seperti Pertempuran Hattin pada tahun 1187.

 

Setelah kemenangan di Hattin, Salahuddin memimpin pasukan Muslim untuk mengepung Yerusalem. Kota tersebut kemudian menyerah tanpa perlawanan besar pada bulan Oktober 1187.

 

Salahuddin memberi jaminan keamanan bagi penduduk Kristen dan Muslim di Yerusalem. Sebagian besar penduduk yang tinggal di kota tersebut diberi kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin tetap tinggal atau meninggalkan kota dengan aman.

 

Tidak seperti penaklukan Salib yang brutal, pembebasan oleh Salahuddin al-Ayyubi relatif damai. Salahuddin menghormati tempat-tempat suci, baik untuk umat Muslim, Yahudi, maupun Kristen.

 

Salahuddin al-Ayyubi menunjukkan kebijakan toleransi beragama dengan mengizinkan umat Kristen untuk terus beribadah di Gereja Makam Kudus dan mengembalikan kebebasan beragama kepada umat Muslim dan Yahudi yang sebelumnya tertindas oleh pasukan Salib.

 

Khilafah dan Otoritas Jihad adalah dua konsep penting dalam sejarah Islam, terutama terkait dengan struktur kepemimpinan dan perjuangan umat Muslim untuk membela agama dan tanah mereka. Kedua konsep ini saling terkait dan memiliki makna yang luas dalam konteks historis, politik, dan teologi Islam.

 

Khilafah berasal dari kata "khalifah" yang berarti "pengganti" atau "wakil." Dalam konteks sejarah Islam, Khilafah merujuk pada lembaga kepemimpinan yang berfungsi sebagai pengganti atau penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat. Khilafah memiliki tanggung jawab untuk menjaga agama Islam, menegakkan hukum-hukum syariat, serta membela umat Muslim di seluruh dunia.

 

Khalifah sebagai pemimpin umat Muslim berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan Islam. Tugas utama khalifah adalah : Memimpin umat dalam urusan agama dan dunia, Menjaga kesatuan umat Islam, Menegakkan keadilan dan hukum Islam (syariat) dan Membela umat Muslim dan melindungi tanah Islam dari ancaman luar.

 

Khilafah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial umat Islam, serta melindungi hak-hak umat Muslim di seluruh dunia. Khalifah bertanggung jawab atas pemeliharaan hubungan internasional, termasuk peran dalam menjaga perdamaian dan memimpin jihad jika diperlukan untuk membela umat Islam.

 

Jihad dalam konteks Islam sering dipahami sebagai "perjuangan di jalan Allah," yang memiliki banyak dimensi, termasuk perjuangan batin (melawan hawa nafsu) dan perjuangan fisik (untuk membela agama Islam atau tanah Islam). Konsep jihad yang sering dibahas dalam sejarah adalah jihad fisik atau perang suci, yang dilakukan untuk melindungi umat Muslim atau tanah umat Islam dari ancaman luar.

 

Jihad dalam Islam bukanlah tindakan yang dapat dilakukan sembarangan oleh individu atau kelompok tanpa otoritas yang sah. Otoritas untuk melaksanakan jihad harus berada di tangan pemimpin yang sah, yakni Khalifah atau pemimpin negara Islam yang berhak memutuskan apakah perang suci (jihad) perlu dilakukan.

 

Jihad hanya sah jika dilakukan untuk membela agama Islam, menjaga umat Muslim, atau mengusir penjajah yang menindas umat Islam. Pemimpin yang sah (khalifah atau penguasa Muslim) berhak untuk menyerukan jihad jika terjadi ancaman terhadap umat Islam. Ini mengandung prinsip bahwa jihad adalah perintah negara Islam dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu atau kelompok.

 

Sepanjang sejarah, lembaga Khilafah memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan jihad. Misalnya: (1) Umar bin Khattab sebagai Khalifah kedua mengatur jihad untuk memperluas wilayah Islam dan membela umat Muslim, terutama dalam menghadapi ancaman dari Kekaisaran Bizantium dan Persia.

 

(2) Salahuddin al-Ayyubi adalah contoh pemimpin yang mengerahkan jihad untuk membebaskan Yerusalem dari pasukan Salib pada abad ke-12. Ia bertindak atas nama Khilafah dan menjalankan jihad untuk memulihkan tanah suci bagi umat Islam.

 

Karena itu fatwa jihad yang dikeluarkan oleh otoritas ulama yang bergabung dalam Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) akan mendapat kendala dalam merealisasikannya jika tanpa institusi otoritatif khilafah. Dengan khilafah, maka jihad melawan israel akan sangat dengan mudah direalisasikan. Semoga khilafah segera tegak di muka bumi ini, menyatukan umat Islam seluruh dunia dan segera direalisasikan jihad mengusir penjajah israel dari bumi Palestina.

 

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh (QS As Saff : 4)

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 09/04/25 : 10.07 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.