RUU TNI JUSTRU MENAMBAH LEMAHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK KEPADA PEMERINTAH



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Tempo.co memberitakan bahwa Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber. Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah. "Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Frega saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.

 

Frega menekankan, operasi informasi dan disinformasi itu diarahkan untuk pihak yang menyebarkann hoaks. Operasi juga dilakukan terhadap pihak yang memutarbalikkan fakta. Namun, Frega menegaskan, operasi itu bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik.

 

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

 

Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. Kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.

 

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan revisi tersebut mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil. Nenden menolak UU TNI ini karena berpotensi mengembalikan supremasi militer di Indonesia.

 

“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025. Nenden mengatakan, keterlibatan TNI di ruang siber berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber. Militerisasi itu akan melahirkan kebijakan penyensoran hingga pengetatan regulasi.

 

“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring,” kata dia.

Meskipun Frega menegaskan, operasi itu bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik, namun tentu saja penegasan ini tetap belum bisa meredakan penolakan masyarakat terhadap revisi UU TNI ini. Sebab sudah seperti menjadi kebiasaan tiap rezim selalu mengingkari janjinya sendiri.

 

Mestinya penguasa bukan sibuk seolah-olah memata-matai rakyat yang kritis, namun mestinya sibuk memperkuat kepercayaan rakyat kepada pemerintah dengan berbagai program yang menguntungkan rakyat, bukan menguntungkan oligarki. Penting dipahami, bahwa revisi UU TNI inilah yang menjadikan rakyat semakin tidak peercaya kepada pemerintah.

 

Ada beberapa faktor yang dapat melemahkan kepercayaan rakyat kepada penguasa atau pemerintah. Pertama, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika pemerintah terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, rakyat merasa tidak ada keadilan dan transparansi. Ini dapat mengurangi rasa percaya publik terhadap integritas pemerintah.

 

Kedua, ketidakadilan sosial dan ekonomi. Ketimpangan sosial dan ekonomi yang besar dapat membuat rakyat merasa diabaikan atau tidak diperhatikan. Ketika sebagian besar masyarakat merasa tertinggal dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, atau pekerjaan yang layak, kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun.

 

Ketiga, kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Jika pemerintah tidak memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan dan pengelolaan sumber daya negara, masyarakat akan merasa ada yang disembunyikan. Kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah juga bisa menciptakan ketidakpercayaan.

 

Keempat, pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat negara, seperti penggunaan kekerasan terhadap demonstran atau kelompok tertentu, dapat menyebabkan rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.

 

Kelima, kinerja pemerintah yang buruk. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi masalah besar seperti krisis ekonomi, bencana alam, atau masalah sosial lainnya dapat memperburuk citra pemerintah. Ketika rakyat merasa pemerintah tidak efektif, mereka cenderung kehilangan kepercayaan.

 

Keenam, Politik Identitas dan Diskriminasi. Ketika pemerintah memainkan politik identitas yang mengedepankan perbedaan suku, agama, ras, atau golongan, ini bisa memicu polarisasi dan menurunkan kepercayaan rakyat yang merasa tidak diperhatikan atau diperlakukan tidak adil.

 

Ketujuh, Penyebaran Berita Palsu (Hoaks). Penyebaran informasi yang salah atau hoaks, yang sering kali digunakan untuk kepentingan politik, dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. Ketika pemerintah tidak cukup cepat atau efektif dalam menangani informasi yang salah ini, kepercayaan rakyat bisa tergerus.

 

Kedelapan, pengabaian terhadap aspirasi rakyat. Ketika pemerintah tidak mendengarkan atau merespons kebutuhan dan keinginan rakyat, terutama kelompok masyarakat yang terpinggirkan, ini bisa menyebabkan perasaan keterasingan dan penurunan kepercayaan.

 

Kesembilan, krisis ekonomi dan kemiskinan. Ketika rakyat mengalami kesulitan ekonomi yang berat dan pemerintah gagal mengatasi masalah tersebut dengan cara yang efektif, maka kepercayaan rakyat terhadap penguasa bisa melemah.

 

Kesepuluh, penyalahgunaan media dan propaganda. Penggunaan media untuk kepentingan politik atau propaganda untuk membenarkan kebijakan tertentu, tanpa mengedepankan fakta yang objektif, bisa merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Kepercayaan rakyat kepada penguasa atau pemerintah sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah dapat menunjukkan integritas, transparansi, dan kemampuannya dalam mengatasi permasalahan rakyat secara adil dan efektif.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 26 Ramadhan 1446 H – 26 Maret 2025 M : 20.45 WIB)

 

 

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.