Oleh : Ahmad Sastra
Kasus dugaan korupsi pada tata kelola
minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang diketahui publik sebagai
korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan
kerugian negara yang fantastis. Selain kasus tata kelola bisnis minyak di
perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang
merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berikut adalah daftar kasus mega korupsi
dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar yang dirangkum oleh
Kompas. Pertama, Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun Kasus korupsi pada
tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi
kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun. Kasus
korupsi itu terjadi dalam tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) pada
2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun
Penjara Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami
aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar
Riza Pahlevi Tabrani. Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan
akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271
triliun. Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal
Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah
izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
Kedua, Korupsi Tata Kelola Minyak di
Pertamina Rp 193,7 Triliun Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus
korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua
dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun. Dalam perkara ini,
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur
Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik
manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat
sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023. “Jadi
kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp
193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan
ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program
Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Ketiga, Kasus BLBI Rp 138 Triliun Sebelum
kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak
dengan angka Rp 138 triliun. Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang
mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk. Bank Indonesia (BI) kemudian
mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi
dana itu tidak dikembalikan.
Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara
rugi Rp 138,44 triliun. Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi
BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008. Meski mengakui ada kerugian
negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
Keempat, Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37
hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group,
Surya Darmadi. Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu
periode 1999-2008, R Thamsir Rachman. Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri
dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian
negara Rp 73,9 triliun.
Kelima, , Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur,
menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8
triliun. Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
dengan tempus delicti 2009-2011. Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden
Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko
Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
Keenam, PT Asabri Rp 22,7 Triliun Tidak
hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi
di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia
(Asabri). Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Korupsi dilakukan
dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya
merugikan negara.
Perkara ini turut menyeret Direktur Utama
PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui
dan dituntut hukuman mati. Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan
hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
Ketujuh, PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun Selain
Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Perusahaan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4
triliun. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun
akibat korupsi ini. Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
Kedelapan, Kasus Ekspor Minyak Sawit
Mentah Rp 12 Triliun Kasus mega korupsi lainnya adalah pemberian fasilitas
ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun
2021-2022. Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Hasil
audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun
dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
Kesembilan, Kasus Pengadaan Pesawat di
Garuda Indonesia Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011
masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
Kesepuluh, Korupsi Proyek BTS 4G Korupsi
proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika
2020-2022 menempati urutan ke-10. Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari
Rp 8 triliun.
Kejahatan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan
untuk keuntungan pribadi yang melibatkan penyimpangan dari prinsip kejujuran,
transparansi, dan akuntabilitas. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk,
mulai dari suap, pemerasan, penggelapan, hingga manipulasi kebijakan atau
anggaran negara. Dampak dari korupsi sangat merugikan, baik bagi negara maupun
rakyat.
Korupsi menyebabkan penggunaan dana publik yang tidak
efektif, misalnya dalam proyek-proyek fiktif atau anggaran yang dialihkan untuk
kepentingan pribadi. Ini mengurangi kualitas pelayanan publik dan menghambat
pembangunan ekonomi.
Negara yang tercemar oleh korupsi seringkali dianggap
kurang stabil dan tidak aman bagi investor, yang akhirnya berdampak pada
pengurangan investasi asing dan domestik. Korupsi memperburuk ketimpangan sosial,
di mana kekayaan terpusat pada segelintir orang, sementara rakyat biasa tidak
mendapatkan akses yang layak terhadap sumber daya dan peluang.
Korupsi dalam anggaran pendidikan menyebabkan
fasilitas pendidikan yang buruk, guru yang tidak berkualitas, dan kurangnya
akses pendidikan yang layak bagi anak-anak di daerah terpencil.
Anggaran kesehatan yang diselewengkan mengurangi
kualitas rumah sakit dan layanan medis, menyebabkan kekurangan obat-obatan dan
fasilitas kesehatan yang buruk, serta meningkatnya angka kematian yang
sebenarnya dapat dicegah.
Korupsi dalam proyek infrastruktur mengakibatkan
pemborosan anggaran dan kualitas proyek yang buruk, sehingga infrastruktur
tidak mampu bertahan lama dan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat.
Korupsi merusak integritas pejabat publik, yang lebih
fokus pada keuntungan pribadi ketimbang melayani kepentingan rakyat. Ini bisa
menyebabkan keputusan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi
negara yang seharusnya melayani mereka. Ini dapat menyebabkan penurunan
partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pemilu.
Korupsi bisa memicu ketegangan politik, karena banyak
pihak yang merasa dirugikan dan berusaha melakukan aksi protes, yang dapat
berujung pada konflik sosial atau bahkan kerusuhan.
Korupsi sering terjadi dalam pengalokasian bantuan
sosial atau program bantuan pemerintah, sehingga bantuan tidak tepat sasaran
dan tidak sampai ke orang yang membutuhkan.
Korupsi memperburuk ketidakadilan dalam masyarakat,
menghalangi orang miskin atau kelompok terpinggirkan untuk mendapatkan akses
yang sama terhadap sumber daya dan peluang.
Korupsi dapat merusak nilai-nilai moral masyarakat,
karena mengajarkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakjujuran dapat memberikan
keuntungan. Ini dapat menciptakan siklus korupsi yang berkelanjutan di masa
depan.
Korupsi mengurangi sumber daya yang seharusnya
digunakan untuk proyek pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada
lingkungan, yang sangat dibutuhkan oleh generasi yang akan datang.
Korupsi adalah masalah serius yang tidak hanya
merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi berdampak besar bagi negara
dan masyarakat secara keseluruhan. Kerugian ekonomi, penurunan kualitas
pelayanan publik, instabilitas politik, dan menghambat pembangunan sosial
adalah beberapa dampak yang paling jelas. Koruptor adalah bajingan yang layak
dihukum mati.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 01/03/25 : 13.25 WIB)