Oleh : Ahmad Sastra
Dilansir oleh TEMPO.CO, Jakarta bahwa
perayaan Idul Fitri di Gaza diwarnai kesedihan mendalam. Israel terus
menyerang Gaza yang menewaskan puluhan orang saat mereka sedang merayakan
lebaran. Belum ada tanda-tanda Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan
mengurangi tekanan terhadap Hamas di tengah putaran baru perundingan gencatan
senjata.
Dilansir dari Al
Jazeera, beberapa serangan udara pada Minggu dini hari menghantam tenda dan
rumah saat warga Palestina merayakan hari raya Idul Fitri yang menandai
berakhirnya bulan puasa Ramadan. Idul Fitri di Gaza jatuh pada Minggu, 30 Maret
2025. Setidaknya 35 orang tewas di kota-kota selatan Rafah dan Khan Younis.
Bulan Sabit Merah
Palestina (PRCS) menemukan jenazah 15 pekerja medis di Rafah yang menjadi
sasaran tembakan gencar Israel pekan lalu. Kantor pemeriksa fakta Al Jazeera,
Sanad, memperoleh citra satelit eksklusif yang menunjukkan bahwa sedikitnya
lima kendaraan penyelamat dihancurkan oleh militer Israel dalam serangan
mematikan itu.
“(Ini) adalah tragedi bukan hanya bagi kami
tetapi juga bagi kerja kemanusiaan dan kemanusiaan,” kata PRCS dalam sebuah
pernyataan.
Pada Minggu pagi,
ratusan ribu warga Palestina di Gaza melaksanakan salat Idul Fitri di atas
reruntuhan masjid yang hancur. Tempat-tempat penampungan penuh sesak karena
perang Israel yang sedang berlangsung tidak menyisakan ruang untuk merayakan
hari lebaran.
Menurut Anadolu, serangan
udara Israel terus berlanjut hingga Minggu dini hari, menargetkan berbagai
wilayah di daerah kantong yang terkepung, yang mengakibatkan jatuhnya korban. Meskipun
terjadi kerusakan, warga Palestina yang mengungsi berkumpul di tengah tembakan
artileri dan tembakan gencar dari pasukan Israel untuk melaksanakan salat.
Mereka tetap
mengumandangkan takbir, dan saling mengucapkan selamat Idul Fitri yang menandai
berakhirnya bulan suci Ramadan. Namun, tradisi perayaan hari raya yang
biasa dilakukan, seperti berbagi permen, memberi hadiah kepada anak-anak, dan
merayakan di alun-alun, tidak ada.
Di Kota Gaza, ribuan
orang berdoa di dalam Masjid Agung Omari yang hancur. Masjid ini tak luput dari
serangan Israel.
Sementara itu, di
Khan Younis, Gaza selatan, warga Palestina yang mengungsi melakukan salat Idul
Fitri di dalam tempat penampungan sementara di sebuah sekolah yang menampung
keluarga-keluarga dari wilayah timur kota.
Lebih dari 50.200
warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih
dari 114.000 terluka dalam serangan brutal militer Israel di Gaza sejak Oktober
2023.
Pengadilan Kriminal
Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav
Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya
di daerah kantong tersebut.
Netanyahu dan tentara
israel layak disebut sebagai penjahat perang yang harus menjadi musuh dunia. Penjahat
perang adalah individu yang melakukan pelanggaran serius terhadap hukum
internasional yang mengatur perlakuan terhadap orang-orang selama konflik
bersenjata.
Israel layak disebut
sebagai penjahat perang karena telah melakukan pembunuhan sengaja terhadap
warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran adalah salah satu indikasi
utama kejahatan perang. Ini juga termasuk pembunuhan orang yang menyerah atau
terluka. Israel telah membunuh anak-anak dan perempuan warga Palestina, entah
sudah berapa orang yang menjadi korban kejahatan israel laknatullah ini.
Tentara Israel juga
telah terbukti melakukan berbagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang tidak
manusiawi terhadap tahanan perang atau individu yang berada di bawah kendali
pihak yang berperang. Ini mencakup penyiksaan fisik, mental, atau penghinaan
yang merendahkan martabat manusia. Sungguh biadab israel.
Menyerang warga sipil
yang tidak terlibat dalam konflik, atau melancarkan serangan yang secara
langsung membahayakan mereka juga telah menjadi watak busuk tentara israel
dengan dukungan penuh negara penjajah Amerika. Juga termasuk serangan terhadap infrastruktur
sipil yang vital seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas penyedia air
sering dilakukan oleh tentara israel.
Israel juga sering menahan
atau menyandera warga sipil atau kombatan tanpa alasan yang sah. Menggunakan
sandera sebagai alat tawar-menawar atau untuk tujuan politik adalah salah satu
bentuk kejahatan perang. Menghancurkan atau merusak properti atau kota-kota
yang tidak terlibat dalam konflik secara langsung. Ini termasuk membakar atau
meratakan kota-kota atau desa-desa tanpa alasan militer yang sah.
Entah sudah berapa
korban Israel dengan melakukan serangan atau melukai individu yang dilindungi
oleh hukum internasional, seperti tenaga medis, jurnalis, atau misionaris yang
tidak terlibat dalam pertempuran. Bahkan tentara israel juga melakukan pemerkosaan,
pelecehan seksual, dan bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap wanita, pria,
atau anak-anak selama konflik bersenjata adalah pelanggaran yang sangat serius
dan dianggap sebagai kejahatan perang.
Hukum yang Mengatur
Kejahatan Perang adalah pertama, Statuta Roma dari Mahkamah Pidana
Internasional (ICC) adalah dasar hukum yang menetapkan kriteria untuk kejahatan
perang. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan
kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Kedua, Konvensi
Jenewa dan Protokol Tambahan yang mengatur perlindungan bagi mereka yang
terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk warga sipil dan tahanan perang.
Indikator-indikator
di atas menunjukkan tindakan yang dapat dikenai hukuman sebagai kejahatan
perang, dan mereka sering diadili di pengadilan internasional atau pengadilan
nasional yang memiliki yurisdiksi.
Kejahatan perang
adalah pelanggaran yang sangat serius dan dapat dikenakan hukuman berat jika
terbukti di pengadilan internasional. Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu layak
mendapat hukuman berat dari mahkamah internasional.
(Ahmad Sastra, Kota
Hujan, 1 Syawal 1446 H – 31 Maret 2025 M : 17.29 WIB)