Oleh : Ahmad Sastra
Liberalisme agama adalah pandangan atau pendekatan
dalam agama yang menekankan pada kebebasan berpikir, toleransi, dan
interpretasi yang lebih fleksibel terhadap ajaran agama. Konsep ini sering kali
berkaitan dengan pemahaman bahwa ajaran agama tidak harus diinterpretasikan
secara kaku atau dogmatis, melainkan bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman
dan kondisi sosial yang ada.
Pada dasarnya, liberalisme agama berusaha menghindari
bentuk-bentuk ekstremisme dan otoritarianisme dalam agama, dan lebih menekankan
pada prinsip-prinsip seperti kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan dialog
antaragama. Pendekatan ini dapat bervariasi dalam setiap agama, tetapi intinya
adalah memberikan ruang untuk pertanyaan, keragaman pandangan, dan
kontekstualisasi ajaran agama dalam masyarakat modern.
Dalam konteks Islam, misalnya, liberalisme agama dapat
mencakup pemikiran yang lebih progresif mengenai hak perempuan, hak minoritas,
kebebasan beragama, dan pemisahan antara agama dan negara. Namun, pendapat
tentang liberalisme agama bisa sangat bervariasi, dengan beberapa pihak yang
melihatnya sebagai pemikiran yang menyimpang dari ajaran agama yang lebih
tradisional.
Lahirnya paham liberalisme dapat ditelusuri dari
perkembangan sejarah Eropa, terutama pada periode pencerahan (Enlightenment) di
abad ke-17 dan ke-18. Namun, akar pemikiran liberalisme juga berhubungan erat
dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi seiring dengan
runtuhnya feodalisme dan munculnya kapitalisme serta negara-nasi modern.
Pada periode Renaisans, muncul kebangkitan pemikiran
humanis yang menekankan pada pentingnya individu, rasionalitas, dan kebebasan
berpikir. Ini merupakan cikal bakal dari paham liberalisme. Pemikir-pemikir
seperti Niccolò Machiavelli dan Erasmus mulai menekankan kebebasan individu dan
pentingnya hak-hak pribadi.
Pada masa pencerahan (enlightenment) – Abad 17 dan 18
lahirlah aliran rasionalisme dan sekularisme. Pencerahan adalah periode di mana
pemikiran rasional, sains, dan hak individu mulai sangat dihargai.
Pemikir-pemikir seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Voltaire
mengembangkan ide-ide tentang kebebasan individu, hak asasi manusia, pemisahan
antara gereja dan negara, serta pemerintahan yang berbasis pada kontrak sosial.
Salah satu tokoh penting dalam sejarah liberalisme
adalah John Locke. Dalam karyanya, "Two Treatises of Government"
(1689), Locke mengemukakan gagasan tentang hak-hak alami individu, seperti hak
untuk hidup, kebebasan, dan properti. Ia juga mengajukan ide bahwa kekuasaan
pemerintah harus berdasarkan persetujuan rakyat dan dapat dibatasi oleh hukum.
Rousseau lebih menekankan pada konsep "kehendak
umum" (general will) dalam karyanya, "The Social Contract"
(1762). Ia berargumen bahwa kebebasan sejati hanya dapat dicapai melalui
partisipasi dalam pembuatan hukum secara kolektif.
Pada peristiwa revolusi Amerika (1776) terjadilan
deklarasi kemerdekaan Amerika, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Thomas
Jefferson, memuat prinsip-prinsip liberal seperti hak-hak individu, kebebasan,
dan kesetaraan. Revolusi ini juga mempromosikan gagasan bahwa pemerintahan
harus berasal dari persetujuan rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan
rakyat.
Revolusi Prancis (1789) juga sangat dipengaruhi oleh
ide-ide liberal. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang diadopsi
pada 1789 menekankan prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas,
yang merupakan dasar dari liberalisme modern.
Pada abad ke-19, paham liberalisme mulai menyebar ke
berbagai negara Eropa. Di Inggris, misalnya, William Gladstone dan partai
liberalnya memperjuangkan kebebasan sipil, hak suara, dan pemerintahan yang
lebih demokratis. Di Jerman, pemikiran liberal berkembang dalam bentuk yang
lebih konservatif, tetapi tetap memperjuangkan kebebasan individu.
Di dunia ekonomi, liberalisme dikaitkan dengan kapitalisme
dan pasar bebas. Adam Smith, dalam karyanya "The Wealth of Nations"
(1776), mengemukakan prinsip "tangan tak terlihat", yang menunjukkan
bahwa pasar bebas dapat menghasilkan kesejahteraan secara efisien tanpa
intervensi negara.
Seiring dengan penyebaran ide liberalisme,
negara-negara di luar Eropa, seperti di Amerika Latin dan Asia, juga mulai
mengadopsi prinsip-prinsip liberalisme dalam pembentukan negara mereka.
Liberalism menjadi ideologi yang mempengaruhi banyak gerakan kemerdekaan pada
abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Di abad ke-20, liberalisme terus berkembang dalam
berbagai bentuk, termasuk liberalisme sosial, yang menggabungkan elemen-elemen
sosialisme dengan prinsip-prinsip liberal tradisional, seperti kebebasan dan
hak asasi manusia. Negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan
negara-negara Eropa terus menjadi contoh penerapan ide-ide liberalisme dalam demokrasi,
kebebasan individual, dan ekonomi pasar bebas.
Dalam sejarah, paham liberalisme berakar dari tradisi
pemikiran tentang kebebasan individu, hak asasi manusia, dan pemerintahan yang
demokratis, yang berkembang dari Renaisans, Pencerahan, dan dua revolusi besar
di Amerika dan Prancis. Pemikiran ini semakin berkembang pada abad ke-19 dan
ke-20, mempengaruhi banyak aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di
dunia.
Saat dibuka ChatGPT dengan kunci Kritik Doktor Ahmad
Sastra terhadap paham liberalism agama, maka akan didapatkan tulisan demikian :
Dr. Ahmad Sastra, seorang intelektual dan pemikir Muslim Indonesia, dikenal
karena pandangannya yang kritis terhadap liberalisme agama, terutama dalam
konteks Islam. Kritik-kritiknya berfokus pada potensi bahaya liberalisme agama
dalam merusak prinsip-prinsip ajaran agama yang dianggap sakral.
Salah satu kritik utama yang disampaikan Dr. Ahmad
Sastra terhadap liberalisme agama adalah penerimaan terhadap relativisme dalam
interpretasi agama. Liberalisme agama sering kali menganggap bahwa ajaran agama
bisa disesuaikan dengan pandangan atau budaya modern yang berkembang.
Dr. Ahmad Sastra melihat ini sebagai bentuk pelemahan
terhadap otoritas teks-teks agama (Al-Qur'an dan Hadis), yang seharusnya tetap
diinterpretasikan dengan tetap menjaga kedalaman dan kekonsistenannya.
Menurutnya, interpretasi yang terlalu bebas atau disesuaikan dengan kehendak
zaman bisa mengarah pada perubahan substansi ajaran agama itu sendiri.
Dr. Ahmad Sastra
juga mengkritik liberalisme agama yang terlalu fleksibel dalam memahami ajaran
agama, seperti hak-hak perempuan atau hak minoritas, yang kadang-kadang
dimaknai secara lebih terbuka dan progresif. Meskipun ia mengakui pentingnya
kesetaraan dan keadilan dalam agama, ia berpendapat bahwa liberalisme agama
terkadang mengabaikan batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama.
Misalnya, dalam
kasus perempuan atau masalah hubungan antarumat beragama, liberalisme agama
bisa saja mendukung pandangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama
yang lebih tradisional.
Salah satu kritik Dr. Ahmad Sastra yang sangat tajam
adalah soal pemisahan agama dan negara, yang sering didorong oleh pemikir
liberal. Dr. Ahmad Sastra berpendapat bahwa dalam Islam, tidak ada pemisahan
tegas antara agama dan negara. Menurutnya, Islam mengajarkan bahwa agama
seharusnya memengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan dan
politik.
Liberalisme agama yang mendorong sekularisme atau
pemisahan agama dan negara dianggapnya sebagai bentuk penurunan terhadap ajaran
Islam yang menyatukan aspek kehidupan dunia dan akhirat.
Kritik lain dari Dr. Ahmad Sastra adalah bahwa
liberalisme agama seringkali mengabaikan konteks historis dan tradisional dalam
memahami ajaran agama. Banyak penerapan pemikiran liberal menuntut perubahan
radikal dalam praktik keagamaan tanpa mempertimbangkan bahwa agama itu tidak
hanya bersifat teks, tetapi juga tradisi, ritual, dan tafsir yang berkembang
selama berabad-abad.
Dr. Ahmad Sastra mengingatkan bahwa memahami agama
tanpa memperhatikan warisan sejarah dan budaya bisa menciptakan kesalahpahaman
yang besar tentang esensi ajaran agama itu sendiri.
Dr. Ahmad Sastra juga melihat liberalisme agama
sebagai ancaman terhadap identitas agama yang autentik. Menurutnya, liberalisme
agama berpotensi mereduksi kekhasan ajaran agama dengan merangkul
pandangan-pandangan yang lebih universal, sehingga pada akhirnya agama menjadi
kehilangan identitas dan menjadi lebih sekadar moralitas umum.
Dia khawatir bahwa jika terlalu dipaksakan,
liberalisme agama akan mengarah pada bentuk agama yang terlalu cair dan
kehilangan ciri khasnya sebagai panduan hidup yang konkret dan sistematis.
Kritikan Dr. Ahmad Sastra terhadap liberalisme agama
juga tidak lepas dari pengaruh pemikiran Barat. Ia menilai bahwa liberalisme
agama sering kali dipengaruhi oleh ideologi sekularisme dan individualisme yang
berkembang di Barat. Dalam pandangannya, ini bisa menyebabkan kesalahan dalam
menilai ajaran agama yang seharusnya berfokus pada kebersamaan, moralitas
kolektif, dan kewajiban terhadap Tuhan, bukan hanya kebebasan individu semata.
Secara umum, Dr. Ahmad Sastra mengkritik liberalisme
agama dengan alasan bahwa paham ini bisa menyebabkan pergeseran dalam pemahaman
ajaran agama yang sebenarnya. Ia berpendapat bahwa agama harus dipahami secara
lebih kontekstual dan otoritatif, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan
dalam teks-teks agama, tanpa dipengaruhi oleh arus perubahan sosial yang
terlalu jauh.
Kritiknya terhadap liberalisme agama juga mencerminkan
kekhawatirannya bahwa kebebasan interpretasi yang terlalu besar bisa merusak
fondasi ajaran agama dan mengarah pada penafsiran yang berlebihan atau salah,
yang pada gilirannya bisa menyesatkan umat.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 27 Ramadhan 2446 H – 27 Maret
2025 M : 14.15 WIB)