IRONI SEBUAH NEGERI YANG DIKAPLING OLIGARKI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Temuan pagar laut seolah mengkorfirmasi bahwa negeri ini telah dikapling-kapling oleh oligarki serkah dan rakus yang berkolaborasi dengan para pejabat jahat garong uang rakyat. Misteri pagar bambu sepanjang 30 km di Pantai Tangerang akhirnya terkuak. Pihak swastalah yang ternyata melakukan pemasangan pagar-pagar bambu tersebut. Bukan warga nelayan sebagaimana klaim sejumlah tokoh dan ormas.

 

Lebih mengejutkan lagi, ternyata kawasan tersebut sudah dikapling-kapling dan sudah memiliki HGB (Hak Guna Bangunan). Menurut Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, total ada 263 HGB milik dua perusahaan. Padahal ini merupakan pelanggaran terhadap putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.

 

Terungkap pula ternyata pemagaran dan pengkaplingan kawasan laut sudah terjadi di sejumlah kawasan di tanah air. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan, total ada 169 kasus. Membentang dari Batam hingga Surabaya. Bahkan di Sidoarjo, laut yang sudah dikapling-kapling mencapai 657 hektare.

 

Belum selesai masalah pagar laut, kini Nusron Wahid juga mengungkap adanya kapling-kapling hutan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.

 

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,". "Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,"

 

"Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan,".

 

Dalam sistem kapitalisme, terutama kapitalisme yang tidak diatur atau kurang diatur, individu atau kelompok dengan modal besar dapat mengakumulasi kekayaan yang sangat besar. Ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang luas, di mana sebagian kecil orang mengendalikan mayoritas sumber daya.

 

Kelompok-kelompok kaya ini, yang sering disebut sebagai "oligarki," memiliki kekuatan besar dalam politik, ekonomi, dan bahkan budaya. Mereka menggunakan kekayaan mereka untuk memperoleh kekuasaan politik, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan status quo.

 

Kapitalisme memungkinkan para pemilik perusahaan besar atau individu kaya untuk berinvestasi dalam proses politik, baik melalui lobi, sumbangan politik, atau bahkan mempengaruhi kebijakan publik. Dengan demikian, mereka sering kali dapat mengubah undang-undang atau kebijakan yang menguntungkan mereka, seperti pembebasan pajak, pengurangan regulasi, atau perlindungan terhadap monopoli mereka. Dalam banyak kasus, ini mengarah pada pemerintahan yang lebih berpihak pada kepentingan para oligarki daripada masyarakat umum.

 

Oligarki, dalam konteks kapitalisme, mengendalikan sebagian besar sumber daya produktif, seperti tanah, pabrik, dan perusahaan besar. Ini memberi mereka kontrol atas perekonomian negara atau bahkan global. Dalam situasi ini, mereka memiliki kapasitas untuk menentukan harga, upah, dan kebijakan ekonomi lainnya yang berdampak pada kesejahteraan banyak orang, sambil meningkatkan keuntungan mereka sendiri.

 

Dalam beberapa bentuk kapitalisme, khususnya kapitalisme yang didominasi oleh oligarki, pasar menjadi sangat terkonsentrasi dan kurang kompetitif. Oligarki dapat menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk menekan atau menghancurkan pesaing kecil, menciptakan pasar yang lebih terbatas dan terkontrol. Ini mengurangi peluang bagi pengusaha kecil dan menengah serta memperkuat dominasi kelompok oligarki dalam ekonomi.

 

Dalam banyak kasus, oligarki memanfaatkan kapitalisme untuk memperkuat posisi mereka, bahkan jika itu mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Misalnya, mereka bisa menekan upah pekerja, menghindari pajak, atau bahkan memanfaatkan sumber daya alam dengan cara yang merusak lingkungan untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

 

Dalam masyarakat kapitalis yang didominasi oleh oligarki, terdapat dorongan untuk mempromosikan ideologi yang membenarkan ketidaksetaraan ekonomi dan konsentrasi kekuasaan. Oligarki sering berperan dalam mendukung ideologi pasar bebas, individualisme, dan meritokrasi untuk menciptakan kesan bahwa sistem tersebut adil dan bahwa kekayaan mereka adalah hasil dari usaha dan bakat pribadi, meskipun kenyataannya banyak dari mereka yang mempertahankan dominasi melalui pengaruh politik dan ekonomi.

 

Salah satu penyebab konflik lahan, termasuk kawasan perairan, di negeri ini adalah karena ketidakjelasan perlindungan terhadap kepemilikan lahan. Akibatnya, kerap terjadi kasus penyerobotan lahan warga; baik oleh warga lainnya, oleh perusahaan, ataupun oleh negara.

 

Sementara itu, hukum Islam sedari awal telah mengklasifikan kepemilikan lahan dengan jelas, yakni: milik pribadi, milik umum dan milik negara. Islam pun memberikan perlindungan atas kepemilikan lahan ini. Perlindungan atas hak milik ini pernah disampaikan oleh Nabi saw. saat Khutbah Wada di Padang Arafah.

 

Sabda beliau: Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negeri ini (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Pesan Rasulullah saw. di atas berlaku untuk semua macam kepemilikan; milik pribadi, milik umum maupun milik negara. Siapapun diharamkan merampas hak milik pihak lain.

 

Negara pun haram merampas lahan milik rakyat/perorangan walaupun dengan dalih untuk pembangunan. Negara wajib memberikan kompensasi atau membeli lahan warga dengan cara yang diridhai oleh pemilik lahan.

 

Allah SWT berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).

 

Syaikh As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang termasuk dalam cakupan ayat ini adalah tindakan mengambil harta dengan cara perampasan (ghasab), pencurian, perjudian dan penghasilan yang buruk (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr al-Kalâm al-Mannân, 1/175).

 

Syariah Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan, dsb.

 

Dengan demikian laut termasuk ke dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majah).

 

Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran, adalah kezaliman. Negara jelas tidak boleh mengeluarkan izin eksklusif bagi segelintir orang atau perusahaan swasta untuk menguasai sebagian kawasan laut. Sebabnya, hal itu akan menyebabkan akses masyarakat untuk memanfaatkan laut menjadi terhalang.

 

Kawasan yang merupakan milik umum, termasuk kawasan laut, terbuka untuk dimanfaatkan oleh siapa saja. Ini persis sebagaimana Mina yang diizinkan oleh Nabi saw. bagi siapa saja yang datang ke sana untuk menunaikan ibadah haji. Sabda Rasulullah saw.: Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang datang lebih dulu (HR at-Tirmidzi).

 

Karena itu pembatasan akses masyarakat terhadap kawasan milik umum, seperti laut, adalah haram. Apalagi jika hal tersebut mengakibatkan kemadaratan atau kerugian bagi masyarakat. Kaum Muslim, apalagi penguasa, berkewajiban untuk mencegah kemadaratan atau kerugian apapun yang menimpa rakyat.

 

Sungguh ironi negeri pancasila ini yang hampir setiap hari bergemuruh teriakan nkri harga mati, tapi pada faktanya negeri ini telah dikapling-kapling oleh oligarki rakus dan serakah. Padahal Islam melarang yang namanya oligarki dimana kekayaan negeri ini bukan hanya beredar pada segelintir orang, tapi kekayaan milik rakyat dirampas atas izin para pejabat pengkhianat.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 01/02/25 : 13.25 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.