PPN 12 PERSEN : MENGAWALI TAHUN BARU DENGAN KESENGSARAAN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Buntut aksi tolak kenaikan PPN 12 persen berujung ricuh, satu mahasiswa dikabarkan alami luka. Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang digelar oleh ratusan mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

 

Aksi tolak PPN 12 persen patut didukung, sebab tahun 2025 yang tinggal menghitung hari, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

 

Pemberlakuan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025 didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN tersebut mendapatkan beragam respon termasuk dari kalangan industri.

 

Bahkan tidak sedikit yang mengkhawatirkan dengan pemberlakuan kenaikan PPN tersebut akan memberatkan masyarakat selaku konsumen produk mereka. Tidak menutup kemungkinan akan membuat turunnya minat beli masyarakat. Tahun baru 2025 adalah awal kesengsaraan rakyat kecil.

 

Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) di Indonesia. PPN adalah jenis pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir. Produsen atau penjual bertugas untuk memungut PPN dari pembeli dan kemudian menyetorkannya kepada pemerintah.

 

Dalam PPN yang dimaksud objek pajak adalah Barang Kena Pajak (BKP) yakni barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN. Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenakan PPN. Sementara yang dimaksud subjek pajak adalah penjual atau penyedia jasa (Pengusaha Kena Pajak/PKP) yang bertanggung jawab memungut dan menyetor PPN. Subyek pajak juga adalah pembeli atau konsumen akhir sebagai pihak yang membayar PPN.

 

Jika Anda membeli barang dengan harga Rp 1.000.000, maka PPN yang dikenakan adalah : PPN = 12% x Rp 1.000.000 = Rp 120.000. Total harga yang harus dibayar: Rp 1.110.000. PPN bertujuan untuk menambah penerimaan negara dan membiayai kebutuhan pembangunan. Pemungutannya diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan turunannya.

 

Ini artinya negara ini sedang bangkrut alias tak punya uang. Lantas untuk apa memiliki sumber daya alam yang kaya raya yang sering dibanggakan oleh para pejabat di negeri ini, kalau justru pajak naik terus ?. yang pasti pajak adalah ciri khas sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini.

 

Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik 12 persen, dapat memiliki dampak buruk terhadap rakyat miskin, terlebih di tengah keterpurukan ekonomi dan gelombang PHK saat ini. Rakyat miskin menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan transportasi. Ketika barang atau jasa ini dikenai kenaikan pajak, mereka harus membayar lebih mahal, yang mengurangi daya beli mereka. Jadi PPN 12 persen hanya akan menambah beban berat rakyat yang sudah miskin.  Contoh jika PPN diterapkan pada bahan makanan pokok, keluarga miskin harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Pajak konsumsi seperti PPN bersifat regresif, artinya persentase beban pajak terhadap pendapatan lebih besar bagi rakyat miskin dibandingkan dengan yang kaya. Beban pajak yang tinggi dapat memaksa rakyat miskin mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, kesehatan, atau gizi, yang dapat memperburuk kualitas hidup mereka dalam jangka panjang.

 

Jika hasil pajak tidak dialokasikan secara adil untuk mendukung program kesejahteraan sosial, rakyat miskin akan semakin tertinggal dibandingkan dengan kelompok kaya yang mungkin mendapat manfaat lebih dari investasi pemerintah seperti infrastruktur atau insentif pajak.

 

Ketika pajak seperti PPN 12 persen diterapkan atau tarifnya dinaikkan, harga barang dan jasa di pasar juga naik. Hal ini dapat memperburuk kondisi rakyat miskin yang tidak memiliki pendapatan tambahan untuk menutupi kenaikan harga tersebut. Dengan kebijakan ini, maka retorika dalam kampanye untuk mensejahterakan rakyat menjadi omon kosong belaka.

 

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 27/12/24 : 22.48 WIB) 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.