REMAJA DARURAT SEKS BEBAS DAN LGBT, WAJIB TOLAK PP 28/24


Oleh : Ahmad Sastra

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ini adalah ancaman besar bagi rusaknya moral generasi bangsa ini.

 

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 terdapat pasal-pasal berbahaya yang secara implisit patut diduga melegalisasi sex bebas (zina). Padahal seks bebas adalah perbuatan yang melanggar ajaran agama dan moral. Bagaimana mungkin Indonesia akan menuju Indonesia emas jika para remajanya justru amoral. Bagaimana mungkin akan menjadi pelajar pancasila, jika moralitasnya rusak. Indonesia ini negeri paradoks, ingin generasinya baik, tapi aturannya busuk.

 

Ada beberapa ayat krusial yang berpotensi munculnya budaya seks bebas di kalangan remaja dan pelajar Indonesia. Pasal 103 ayat (1) berbunyi  : upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

 

Jelas bahwa pasal 103 PP ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi (baca : aspek seksual), dan sasarannya adalah : anak-anak usia sekolah dan remaja, misalnya anak SD, SMP, SMA. Jadi pasal ini bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah.

 

Pasal 103 ayat (2) berbunyi : pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

 

Jadi pada anak-anak usia sekolah dan remaja, sudah ada aturan mengenai perilaku seksual yang berisiko, berarti ada perilaku seksual yang tidak berisiko (safe sex), juga sudah diatur KB untuk kalangan usia sekolah dan remaja.

 

Pasal 103 ayat (5) : Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 107 ayat (2) : Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.Ini mungkin pasal paling berbahaya di PP ini, karena frasa "setiap orang" dalam pasal ini berarti mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja. Jadi jika ada anak SD, SMP, atau SMA membeli kondom di apotek misalnya, atau minta layanan kontrasepsi ke klinik, misal mau pasang IUD (spiral), atau ada kasus kehamilan di luar nikah yang mau periksa di RS atau dokter, harus dilayani sesuai dengan pasal ini.

 

KH Shiddiq Al Jawie memberikan Kritik PP 28/2024 dalam perspektif Islam dalam 4 (empat) poin sebagai berikut : Pertama, Menghalalkan Zina. Aspek paling berbahaya dari PP 28/2024 ini adalah, adanya penghalalan terhadap zina, yaitu legalisasi sex bebas di di luar nikah di kalangan remaja dan anak sekolah, walau pun tidak diungkapkan secara eksplisit. Yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman (safe sex) secara kesehatan, tidak melihat lagi apakah itu sex yang halal (halal sex) ataukah sex yang haram di luar nikah, menurut agama Islam.

 

Menghalalkan sex bebas (zina) membuat murtad orang Islam, baik pembuat regulasinya, para dokter atau nakesnya, atau para pelajar dan remajanya. Imam Ibnu Qudamah berkata : "Barangsiapa yang mengi'tiqadkan (membenarkan/meyakini secara tegas/jazm) halalnya sesuatu yang telah disepakati keharamannya, yang telah jelas hukumnya di antara kaum muslimin, serta telah lenyap kesyubhatan dalam masalah itu (bagi seorang muslim), karena ada nash-nash syariah yang terdapat dalam masalah itu, seperti haramnya daging babi, atau haramnya zina, dan yang semisal ini yang termasuk dalam hukum-hukum yang tidak ada khilāfiyah padanya, maka dia telah kafir (murtad)...(Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Beirut : Darul Kutub Al-'Ilmiyyah, Juz XI, hlm. 92).

 

Kedua, PP 28/2024 Haram Dilaksanakan. PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan. Hal ini karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/jalan (al-wasīlah) yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

 

Kaidah fiqih menegaskan : "Segala macam perantaraan/jalan (al-wasīlah) kepada yang haram, hukumnya haram." (Abu 'Abdirrahman bin Majid Al-Jaza`iri, Al-Qawā'id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I'lām Al-Muwaqqi'īn, hlm. 502). Jadi, PP 28/2024 tersebut haram dilaksanakan, karena diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan menjadi sarana atau jalan untuk terjadinya perzinaan, yang sudah diharamkan dalam agama Islam, sesuai firman Allah SWT : "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk." (QS Al-Isrā` : 32).

 

Ketiga, PP 28/2024 Bukti Indonesia Negara Sekuler. PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut, menjadi bukti Indonesia adalah negara sekuler, yaitu negara yang didasarkan pada paham fashluddin 'an al-hayah, atau paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan manusia.

 

Paham ini adalah paham kafir dari Barat, dengan latar belakang sosio-historis Eropa dari kaum Yahudi dan Nashrani, yang ini sangat tidak sesuai dan tidak cocok untuk umat Islam yang tidak pernah mengenal sekularisme dalam ajaran atau sejarahnya sepanjang 14 abad.

 

Islam mengajarkan, bahwa Islam itu agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, melainkan  mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kāffah), dalam seegala bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya, termasuk bidang kesehatan. 

 

Islam agama sempurna, sesuai firman Allah SWT : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." (QS Al-Ma`idah :3).  Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kāffah), sesuai firman Allah SWT : "Kami telah turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS An-Nahl : 89) 

 

Kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengamalkan Islam yang kāffah itu, sesuai firman Allah SWT : "Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh (kāffah) dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah : 208).

 

Keempat, PP 28/2024 Bukti Bejatnya Moral Penyelenggara Negara. PP 28/2024 yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut, menjadi bukti bahwa penyelenggra negara Indonesia, adalah manusia-manusia yang teramat bejat moralnya, karena patut diduga melegalisasi sex bebas alias zina kepada generasi mudanya sendiri.

 

Seharusnya penyelenggara negara, seperti Presiden, DPR, dan aparatur negara lainnya, menjaga generasi muda dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa, bukan malah menjerumuskan generasi mudanya sendiri menjadi bejat moral dengan berperilaku sex bebas alias berzina secara merdeka dengan dukungan negara.

 

Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (Imam/Khalifah) dalam Islam, berkewajiban untuk menjaga atau memelihara umatnya, agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala mudharat (bahaya). Pemimpin Islam diumpamakan bagaikan seorang penggembala bagi gembalaannya.

 

Sabda Nabi SAW :"Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya  (rakyatnya)." (HR. Bukhari dan Muslim).

PP 28/2024 walaupun maksudnya baik, namun maksud baik itu telah sirna dan tidak ada nilainya karena telah terhapuskan oleh kebejatan moral para pembuat PP yang patut diduga bermaksud keji menghancurkan generasi muda dengan melegalisasi sex bebas alias zina.

 

PP 28/2024 tidak boleh hukumnya dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan (stake holder), baik itu dokter, tenaga medis, apoteker, rumah sakit, klinik, dan sebagainya, karena PP 28/2024 adalah sarana haram yang akan menjerumuskan generasi muda pada lembah perzinaan yang hina, yang akan mengantarkan para pelaku zina itu ke neraka Jahannam.

"Seks bebas" merujuk pada hubungan seksual yang dilakukan tanpa adanya komitmen jangka panjang, seperti dalam pernikahan atau hubungan yang eksklusif.  Seks bebas meningkatkan risiko penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV, herpes, sifilis, dan gonore. Pelaku seks bebas akan mengalami perasaan cemas, depresi, atau kehilangan harga diri setelah melakukannya. Terlebih jika pelakunya seorang muslim yang artinya telah melanggar aturan Allah tentang larangan berzina.

 

Seks bebas dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak direncanakan, yang dapat membawa konsekuensi emosional, sosial, dan finansial yang signifikan. Pelaku zina akan  mengalami perasaan bersalah, penyesalan, cemas, atau depresi setelah melakukan seks bebas. Tak jarang pelakunya justru akan melakukan bunuh diri karena stress dan depresi setelah berzina.

 

Dalam beberapa kasus, salah satu pihak mungkin mengembangkan perasaan yang lebih dalam atau keterikatan emosional yang tidak diinginkan atau tidak dibalas oleh pihak lain, yang dapat menyebabkan ketegangan dan konflik. Pelaku zina akan menghadapi penilaian atau stigma sosial yang negatif, yang dapat memengaruhi reputasi dan hubungan mereka dengan orang lain.

 

Seks bebas dapat menyebabkan infeksi yang dapat memengaruhi kesehatan reproduksi, termasuk risiko infertilitas akibat infeksi yang tidak diobati seperti klamidia dan gonore. Dalam beberapa yurisdiksi, terdapat undang-undang yang mengatur hubungan seksual, termasuk usia persetujuan dan larangan terhadap perilaku tertentu. Melanggar undang-undang ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Terlebih jika hukum yang diberlakukan adalah hukum Islam. Sementara dalam negara sekular, seks bebas justru diberikan jalan.

 

Dalam ajaran Islam, zina, atau hubungan seksual di luar pernikahan, sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang memperingatkan umat Islam agar menjauhi zina. Misalnya, dalam satu hadis disebutkan: "Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah setelah syirik (menyekutukan Allah) daripada seseorang yang menumpahkan maninya dalam rahim yang tidak halal baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hikmah dan Tujuan Larangan. Pertama, larangan zina bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan individu serta melindungi martabat keluarga dan masyarakat. Kedua, Islam juga mengajarkan kebersihan dan kesehatan. Larangan zina membantu mencegah penyebaran penyakit menular seksual yang dapat merugikan kesehatan individu dan masyarakat.

 

Ketiga, dengan melarang zina, Islam berupaya menjaga struktur keluarga dan stabilitas sosial. Keluarga yang stabil dan harmonis dianggap sebagai fondasi masyarakat yang sehat dan kuat. Keempat, zina sering kali menimbulkan konflik, kekacauan, dan kerusakan dalam hubungan sosial, baik dalam konteks individu maupun komunitas. Larangan ini bertujuan untuk mencegah berbagai dampak negatif tersebut.

 

Konsekuensi Hukum di Dunia bagi pelaku zina. Pertama, dalam hukum syariah, zina termasuk dalam kategori hudud, yaitu pelanggaran yang memiliki hukuman yang sudah ditetapkan oleh Allah. Hukuman untuk zina bisa sangat berat, tergantung pada status pelaku (baik mereka yang sudah menikah maupun belum menikah) dan bukti yang ada.

Hukuman bagi orang yang belum menikah (ghair muhsan) adalah seratus cambukan dan pengasingan selama satu tahun. Hukuman bagi orang yang sudah menikah (muhsan) adalah rajam sampai mati. Hukuman ini memerlukan pembuktian yang sangat ketat, seperti adanya empat saksi mata yang adil yang melihat perbuatan tersebut secara langsung.

 

Islam juga memberikan jalan untuk bertobat bagi mereka yang telah melakukan zina. Taubat yang sungguh-sungguh dengan penyesalan yang mendalam dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dapat menghapus dosa zina. Pendidikan moral dan agama serta penyuluhan tentang pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri sangat ditekankan dalam Islam. Ini bertujuan untuk mencegah zina dan mendidik umat tentang bahaya dan konsekuensi dari perbuatan tersebut.

 

Larangan zina dalam Islam sangat jelas dan tegas, dengan dasar yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadis. Larangan ini bertujuan untuk menjaga moralitas, kesehatan, dan stabilitas sosial, serta mencegah berbagai dampak negatif dari perbuatan zina. Islam juga memberikan jalan untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar bagi mereka yang telah terjerumus dalam dosa ini. Karena itu PP 28/24 yang berpotensi melahirkan budaya seks bebas dan LGBT wajib ditolak, tidak ada kompromi untuk kemaksiatan dan kemungkaran.

 

(AhmadSastra,KotaHujan,05/08/24 : 12.23 WIB) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.