PASKIBRAKA PUTRI DILARANG BERJILBAB, SIAPA MENGIDAPISLAMOPHOBIA ?


 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dilansir oleh Republika.co.id, Jakarta, Rabu (14/8/2024)  bahwa ada yang berbeda dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pada tahun ini, semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.

 

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

 

Saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan ulah BPIP. "Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP," ujar Irwan ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dia pun heran, mengapa BPIP sampai harus mewajibkan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab.

 

Irwan mendapat informasi, sebenarnya ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. Namun, semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan BPIP. "Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," ucap Irwan. Karena Irwan mendesak agar BPIP bisa menjelaskan ke publik atas kebijakan diskriminasi copot jilbab bagi Paskibraka perempuan.

 

Ironi memang, sungguh ironi. Mengapa masih ada saja orang di negeri ini yang begitu benci dan takut kepada Islam ? Sudah separah itukah islamofobia di negeri pancasila ini ?. benarkah BPIP mengidap islamfobia ?

 

Islamofobia mengacu pada prasangka, ketakutan, atau permusuhan yang ditujukan terhadap Islam atau umat Muslim, sering kali mengakibatkan diskriminasi, pengucilan, dan kekerasan. Istilah ini menggabungkan "Islam" dengan "fobia," yang berarti ketakutan atau kebencian yang tidak rasional, menyoroti sifat tidak berdasar dan berlebihan dari sikap negatif ini. Dalam hal ini adalah busana jilbab bagi seorang muslimah oleh pasukan paskibraka yang dianggap berbahaya dan membahayakan, benarkah ?.

 

Islamofobia atau islamophobia sering melibatkan penyebaran stereotip negatif tentang Islam dan umat muslim. Stereotip ini bisa menggambarkan muslim sebagai kekerasan, intoleran, atau terbelakang, mengabaikan keragaman dan kekayaan budaya serta keyakinan Islam. Islamofobia bisa muncul dalam berbagai bentuk diskriminasi, seperti di tempat kerja, pendidikan, atau layanan publik. Muslim mungkin diperlakukan secara tidak adil, ditolak kesempatan, atau menghadapi hambatan hanya karena identitas agama mereka, seperti saat ingin mengenakan jilbab paskibraka karena mentaati syariah Islam.

 

Dalam kasus ekstrem, Islamofobia mengarah pada kejahatan kebencian, termasuk pelecehan verbal, serangan fisik, dan vandalisme terhadap masjid atau pusat Islam. Tindakan-tindakan ini sering kali didorong oleh misinformasi, ketakutan, dan kebencian. Hal ini sebagaimana terjadi di negeri-negeri barat yang telah termakan hoax isu terorisme dan radikalisme.

 

Hal yang baru dan masih terjadi adalah penyerangan masyarakat inggris kepada kaum muslimin dan fasilitas ibadah, padahal faktanya bukanlah muslim yang melakukan pelanggaran hukum. Islamofobia kadang-kadang dipertahankan oleh retorika politik dan representasi media yang menggambarkan Islam dan muslim dengan cara negatif. Ini dapat berkontribusi pada ketakutan dan kesalahpahaman publik, membuat lebih sulit bagi muslim untuk hidup dengan bebas dan damai.

 

Dampak Islamofobia pada Muslim bisa sangat mendalam, mengarah pada isolasi sosial, masalah kesehatan mental, dan rasa terasing. Ini juga dapat menciptakan lingkungan di mana muslim merasa tertekan untuk meremehkan identitas agama mereka untuk menghindari diskriminasi.

 

Larangan berjilbab ini adalah ironi besar di negeri mayoritas muslim yang berketuhanan Yang Maha Esa dan berbineka tunggal ika ini. Melarang jilbab yang menutup aurat perempuan bertentangan dengan dasar negara yang berketuhanan Yang Maha Esa  pasal 29 ayat (1) yang berbunyi  "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." dan ayat ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

 

Mengenakan jilbab bagi seorang muslimah adalah bentuk kebebasan dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal Pasal 28E, Ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." dan ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

 

Model pakaian muslim dan muslimah yang wajib menutup aurat adalah bagian dari kebinekaan di negeri ini yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, maka melarangnya adalah bentuk sikap diskriminasi dan pelanggaran undang-undang dan prinsip bernegara di Indonesia yang pelakunya  harus diberikan sanksi tegas, khususnya panitia paskibraka di IKN Kalimantan Timur tahun ini.

 

Secara khusus berbusana yang menutup aurat bagi perempuan merupakan ekspresi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebab menutup aurat merupakan kewajiban sebagaimana dalam firmanNya : "Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, agar mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… (QS An Nur : 31). Allah juga berfirman dalam Surah Al-Ahzab (33:59) "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

Firman Allah tentang kewajiban menutup aurat dan Pasal dalam UUD 45 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan ini menegaskan bahwa memakai jilbab bagi pasukan paskibraka perempuan hak setiap warga negara yang tidak boleh dilarang oleh siapapun di negeri ini.  

 

Meningkatkan pemahaman tentang Islam dan komunitas muslim dapat membantu melawan kebodohan dan stereotip yang memicu Islamofobia. Media dan tokoh publik memiliki peran dalam memastikan bahwa gambaran mereka tentang Islam dan muslim adil dan seimbang. Menentang informasi yang salah dan berbicara melawan ujaran kebencian adalah langkah penting dalam memerangi Islamofobia.

 

Memperkuat undang-undang melawan kejahatan kebencian dan diskriminasi dapat membantu melindungi muslim dari tindakan Islamofobia dan memastikan mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti orang lain. Islamofobia adalah masalah serius yang mempengaruhi tidak hanya muslim tetapi juga masyarakat luas, karena merusak kohesi sosial dan mempromosikan perpecahan. Mengatasinya memerlukan usaha bersama, empati, dan komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan.

 

Banyak pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia dengan membuat undang-undang anti-kejahatan kebencian dan langkah-langkah untuk mencegah dan mengadili kejahatan kebencian serta melakukan kampanye kesadaran publik tentang Muslim dan Islam yang dirancang untuk menghilangkan mitos-mitos negatif dan kesalahpahaman.

 

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi yang disponsori oleh 60 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk memerangi Islamofobia. Dokumen tersebut menekankan bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun. Dokumen tersebut menyerukan dialog global untuk mempromosikan budaya toleransi dan perdamaian, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keragaman agama dan kepercayaan.

 

Jadi siapa yang masih juga mengidap islamophobia di negeri yang berketuhanan yang maha esa dan menjunjung tinggi kebinekaan ini ?

 

(AhmadSastra,KotaHujan,14/08/24 : 11.23 WIB) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Categories