Oleh : Ahmad Sastra
Istilah muslim itu terkait erat dengan kata Islam. Muslim adalah orang yang beragama Islam. Muslim adalah orang yang terikat dengan hukum-hukum Islam. sebagaimana istilah kristiani adalah untuk menyebut orang yang beragama kristen. Istilah muslim dan Islam ini telah disematkan oleh Allah dalam Al Qur'an, jadi kedua istilah ini berasal dari Allah, bukan buatan manusia.
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS Ali Imran : 19). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan muslim (beragama Islam) (QS Ali Imran : 102)
Konsekuensi kemusliman dengan demikian adalah semata tunduk dan patuh kepada hukum Allah : Surah Al-Fatihah (1:5) : "Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan." Surah Al-An'am (6:162) : "Katakanlah, sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam." Dan Surah Az-Zariyat (51:56) : "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku."
Sebagaimana Rasulullah, begitupun seorang muslim bahwa seluruh orientasi tindakan dan perjuangan hanyalah untuk Islam, bukan yang lain. Adalah aneh dan menyesatkan jika ada seorang yang mengaku sebagai muslim, namun membela dan memperjuangkan selain Islam, seperti demokrasi, sekulerisme, liberalism, komunisme, nasionalisme dan isme-isme sesat lainnya.
Seorang muslim, mestinya selalu memperjuangkan agar syariah Islam diterapkn dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, bukan malah menolak Islam dan terus mempropagandakan demokrasi sekuler yang bertentangan dengan Islam. Islam sebagai dasar negara dan peradaban mulia adalah konsep yang mengaitkan prinsip-prinsip Islam dengan fondasi pemerintahan dan pembentukan peradaban yang adil dan beretika.
Dalam konteks ini, Islam dipandang sebagai sumber utama nilai-nilai moral, hukum, dan sosial yang dapat membimbing suatu negara dalam membangun masyarakat yang sejahtera, adil, dan berperadaban tinggiDalam pandangan ini, syariah Islam dianggap sebagai sumber utama hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum syariah mencakup aspek ibadah, muamalah (hubungan sosial), pidana, dan lainnya, yang dianggap mampu menciptakan keadilan sosial.
Islam mengajarkan pentingnya keadilan (adl) dan amanah dalam pemerintahan. Pemimpin diharapkan untuk menjalankan kekuasaan dengan integritas, memprioritaskan kesejahteraan rakyat, dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan ajaran Islam. Islam menekankan pentingnya etika dan moralitas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam membangun peradaban. Nilai-nilai seperti kejujuran, kesopanan, keadilan, dan kedermawanan merupakan landasan bagi terciptanya masyarakat yang bermartabat.
Islam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan sebagai salah satu cara untuk memperkuat peradaban. Sejarah mencatat bahwa peradaban Islam pada masa keemasan sangat maju dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, seperti matematika, kedokteran, astronomi, dan filsafat. Dalam Islam, kesejahteraan tidak hanya diukur dari aspek material, tetapi juga spiritual. Pembangunan peradaban yang mulia harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi (akhirat).
Memperjuangkan Islam bagi seorang Muslim adalah upaya yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal ini meliputi menjaga dan mempraktikkan ajaran Islam secara pribadi, mendakwahkan kebenaran Islam, serta berusaha membangun masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dengan menjadikan syariah Islam sebagai landasan perundang-undangan negeri ini.
Banyak cara untuk melakukan tahapan menjaga dan memperjuangkan Islam. Salah satu bentuk perjuangan paling mendasar adalah dengan melaksanakan ibadah wajib seperti salat, puasa, zakat, dan haji, serta menjaga hubungan yang baik dengan Allah. Memperdalam pengetahuan tentang ajaran Islam melalui membaca Al-Qur'an, mempelajari hadis, dan memahami fiqh (hukum Islam) adalah langkah penting untuk memahami bagaimana Islam seharusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdakwah amar ma'ruf nahi munkar dengan mengajak orang lain untuk memahami dan mengikuti ajaran Islam dengan cara yang bijaksana dan penuh hikmah. Dakwah bisa dilakukan melalui berbagai media, baik secara lisan, tulisan, atau melalui teladan perilaku. Berdakwah kepada penguasa agar meninggalkan demokrasi sekuler dan kembali kepada syariah Islam juga sangat penting.
Dakwah menjelaskan kepada masyarakat akan kesesatan ideologi kapitalisme sekuler demokrasi dan komunisme ateis juga menjadi sangat penting dilakukan oleh para kaum cendekia dan intelektual agar masyarakat muslim memahami dan meninggalkannya. Masyarakat muslim harus bisa memahami dengan baik, baik memperjuangkan Islam harus sampai kepada tegaknya negara Islam, sebagaimana Rasulullah berhijrah untuk mendirikan negara madinah.
Rasulullah ï·º mendirikan negara Madinah pada tahun 622 Masehi setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Peristiwa ini menandai titik penting dalam sejarah Islam, di mana Rasulullah ï·º tidak hanya menjadi pemimpin spiritual tetapi juga pemimpin politik dan sosial bagi umat Islam dan penduduk Madinah.
Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) adalah konstitusi Islam tertulis pertama di dunia yang disusun oleh Rasulullah ï·º. Piagam ini mengatur hubungan antara berbagai kelompok yang ada di Madinah, termasuk Muslim, Yahudi, dan suku-suku Arab lainnya. Piagam ini menetapkan: Semua warga Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim, dijamin hak untuk mempraktikkan agama mereka masing-masing. Seluruh masyarakat Madinah bersatu untuk mempertahankan kota dari serangan luar dan menegakkan keadilan tanpa diskriminasi. Semua suku dan kelompok di Madinah bertanggung jawab untuk saling membantu dan menjaga perdamaian serta keamanan kota.
Setibanya di Madinah, Rasulullah ï·º mendirikan Masjid Nabawi, yang bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, dan pengadilan serta peradaban. Masjid ini menjadi pusat kegiatan sosial, politik, dan keagamaan bagi masyarakat Madinah.
Rasulullah ï·º berhasil mempersatukan kaum Muhajirin (orang-orang Mekah yang berhijrah) dengan kaum Anshar (penduduk asli Madinah) dalam sebuah ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah). Kaum Anshar dengan penuh kerelaan menerima dan membantu kaum Muhajirin, sehingga terjalin persaudaraan yang kuat di antara mereka.
Rasulullah ï·º menerapkan hukum syariah sebagai dasar hukum negara Madinah. Ini mencakup aturan-aturan dalam ibadah, muamalah (hubungan sosial), serta hukum pidana dan perdata. Sistem hukum ini menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak individu dalam masyarakat.
Rasulullah ï·º mendorong kegiatan ekonomi yang adil dan berkah. Beliau mengatur pasar dan menetapkan standar keadilan dalam perdagangan untuk mencegah penipuan dan eksploitasi. Selain itu, beliau juga memperhatikan kesejahteraan sosial dengan mengatur zakat dan sedekah sebagai bentuk solidaritas sosial.
Rasulullah ï·º membuat perjanjian damai dengan suku-suku di sekitar Madinah, yang dikenal sebagai "Perjanjian Hudaibiyah." Ini memberikan Madinah waktu untuk memperkuat diri tanpa ancaman serangan dari luar, serta menjalin hubungan yang damai dengan tetangga.
Untuk melindungi Madinah dari ancaman eksternal, Rasulullah ï·º membentuk angkatan bersenjata yang disiplin dan terlatih. Pertempuran pertama yang signifikan, seperti Perang Badar, menunjukkan kemampuan militer umat Islam dalam mempertahankan diri dan memperluas pengaruh Islam.
Negara Madinah adalah model pertama dari negara Islam yang dipimpin berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rasulullah ï·º berhasil menciptakan sebuah masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis, di mana hukum Allah ditegakkan, hak-hak manusia dilindungi, dan kebebasan beragama dihormati. Negara Madinah menjadi fondasi bagi perkembangan Islam yang kemudian meluas ke seluruh Jazirah Arab dan menjadi dasar bagi peradaban Islam yang akan datang.
Sementara isme-isme seperti sekulerisme, demokrasi, nasionalisme, komunisme, liberalism, pluralisme, adalah isme-isme sesat yang bukan berasal dari ajaran Islam. khusus demokrasi, dilihat dari asal mulanya, bukanlah dari ajaran Islam. Demokrasi pertama kali muncul di kota Athena, Yunani, sekitar abad ke-5 SM. Sistem ini disebut "demokrasi langsung," di mana warga negara laki-laki dewasa (dikenal sebagai "demos") secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Institusi utama demokrasi Athena termasuk Ekklesia (majelis rakyat), Boule (dewan beranggotakan 500 orang yang bertugas merancang undang-undang), dan Dikasteria (pengadilan rakyat). Warga berpartisipasi langsung dalam pemerintahan, meskipun hak ini terbatas pada warga laki-laki yang lahir di Athena dan mengecualikan perempuan, budak, dan non-warga negara. Tokoh penting seperti Cleisthenes dan Pericles memainkan peran besar dalam membentuk dan memperluas prinsip-prinsip demokrasi di Athena.
Meskipun tidak sepenuhnya demokrasi dalam arti modern, Republik Romawi memperkenalkan konsep representasi melalui sistem Senat dan Majelis, di mana para wakil terpilih berperan dalam pemerintahan. Ini memberikan dasar bagi perkembangan ide demokrasi perwakilan.
Selama Abad Pertengahan di Eropa, kekuasaan politik didominasi oleh sistem feodal di mana raja dan bangsawan memegang kekuasaan absolut. Namun, beberapa elemen demokratis mulai muncul dalam bentuk lembaga seperti Magna Carta (1215) di Inggris, yang membatasi kekuasaan raja dan memberikan hak tertentu kepada para bangsawan. Di beberapa negara Eropa, dewan dan parlemen mulai berkembang sebagai lembaga yang mewakili berbagai golongan masyarakat dalam pemerintahan, seperti Parlemen Inggris yang berkembang pada abad ke-13.
Filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau mengembangkan teori-teori tentang hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan kedaulatan rakyat, yang menjadi dasar bagi konsep demokrasi modern. Revolusi Amerika (1775–1783) menghasilkan pembentukan Amerika Serikat sebagai republik dengan konstitusi yang menekankan hak-hak individu dan prinsip-prinsip demokrasi. Konstitusi AS (1787) dan Deklarasi Hak-Hak (Bill of Rights, 1791) menjadi model bagi negara demokrasi lainnya.
Revolusi Prancis (1789) menghapus monarki absolut dan mempromosikan ide-ide kebebasan, persamaan, dan kedaulatan rakyat, yang menjadi dasar bagi perkembangan demokrasi di Eropa.
Terlihat bahwa demokrasi itu membawa paham sekulerisme yang bertentangan dengan islam. Sekulerisme adalah konsep yang memisahkan agama dari urusan pemerintahan dan publik, memastikan bahwa lembaga-lembaga negara dan kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh agama tertentu. Sejarah lahirnya sekulerisme adalah perjalanan panjang yang melibatkan perubahan sosial, politik, dan intelektual yang terjadi selama berabad-abad.
Meskipun agama dan negara sering kali terkait erat di banyak peradaban kuno, Kekaisaran Romawi sudah mulai menunjukkan tanda-tanda awal pemisahan antara kekuasaan politik dan agama. Kaisar Constantine, misalnya, memeluk Kristen pada awal abad ke-4, tetapi masih menjaga beberapa batasan antara gereja dan kekaisaran. Pemikiran filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles tentang etika, politik, dan hukum menunjukkan beberapa gagasan awal tentang pemisahan moralitas dari mitos agama, meskipun tidak secara langsung melahirkan sekulerisme.
Selama Abad Pertengahan di Eropa, Gereja Katolik memiliki kekuasaan yang sangat besar, baik secara spiritual maupun temporal. Hubungan antara gereja dan negara sangat erat, dan Gereja memainkan peran sentral dalam urusan politik, pendidikan, dan kehidupan sosial. Ketegangan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negara mulai meningkat. Contohnya, konflik antara Paus dan Kaisar Romawi Suci selama abad ke-11 dan ke-12, seperti dalam perseteruan Investitur, yang memicu diskusi tentang batas-batas kekuasaan gereja dan negara.
Renaisans (Abad ke-14 hingga ke-17) adalah periode kebangkitan intelektual dan budaya di Eropa, yang menekankan pada humanisme, ilmu pengetahuan, dan seni. Pemikir Renaisans mulai mempromosikan pemikiran rasional dan pengetahuan empiris sebagai jalan menuju kemajuan, memisahkan pengetahuan duniawi dari dogma agama.
Reformasi Protestan (1517) yang dipimpin oleh Martin Luther menantang otoritas Gereja Katolik dan menekankan hak individu untuk membaca dan menafsirkan Alkitab. Ini mengurangi kekuasaan gereja dalam kehidupan publik dan berkontribusi pada munculnya gagasan tentang otonomi negara dari agama.
Pemikir Pencerahan seperti John Locke, Voltaire, Jean-Jacques Rousseau, dan Baruch Spinoza memainkan peran kunci dalam pengembangan sekulerisme. Mereka berargumen bahwa agama seharusnya menjadi urusan pribadi dan negara harus netral terhadap semua agama untuk menjaga kebebasan individu dan menghindari tirani agama.
Penemuan-penemuan ilmiah yang mengubah pandangan dunia, seperti teori heliosentris dari Copernicus dan hukum gerak dari Newton, mendorong pandangan bahwa dunia dapat dijelaskan tanpa referensi kepada agama, memperkuat argumen untuk pemisahan antara ilmu pengetahuan dan agama.
Revolusi Amerika (1776) yang diadopsi pada 1787, mencakup prinsip-prinsip sekuler seperti pemisahan gereja dan negara. Amandemen Pertama Konstitusi AS melarang pemerintah untuk menetapkan agama atau menghambat kebebasan beragama, yang merupakan langkah besar menuju sekulerisme dalam pemerintahan.
Revolusi Prancis (1789) adalah momen penting dalam sejarah sekulerisme. Revolusi Prancis menggulingkan monarki absolut dan memisahkan gereja dari negara. "Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara" (1789) menegaskan kebebasan beragama dan hak individu, sementara rezim revolusioner secara aktif berusaha mengurangi kekuasaan gereja dalam kehidupan publik.
Sekulerisme menyebar ke berbagai negara di seluruh dunia selama abad ke-19 dan ke-20. Di banyak negara, sekulerisme diadopsi sebagai prinsip dasar dalam konstitusi dan pemerintahan, termasuk di Prancis dengan konsep laïcité (sekularisme negara) dan di Turki di bawah Mustafa Kemal Atatürk.
Islam bukanlah agama sekuler dan tentu mengharamkan sekulerisme, sebab Islam adalah agama ritual sekaligus peradaban. Islam bukan hanya masalah ibadah, namun juga bagaimana mendirikan dan menjalankan negara. Kesempurnaan Islam seringkali dirujuk dalam konteks bahwa Islam sebagai agama terakhir yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad ï·º telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik secara individu maupun kolektif. Ajaran Islam dianggap sempurna karena mencakup semua bidang kehidupan dengan petunjuk yang jelas dan komprehensif, serta relevan untuk setiap waktu dan tempat.
Islam menawarkan aqidah (keyakinan) yang murni dan tegas, yaitu keesaan Allah (tauhid). Konsep tauhid ini menjadi landasan utama dalam seluruh ajaran Islam, memberikan pedoman hidup yang jelas dan tujuan akhir yang mulia, yaitu ibadah hanya kepada Allah semata dan mengharap ridha-Nya.Syariah Islam mencakup berbagai aturan dan hukum yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia.
Islam dianggap sempurna karena ajarannya sejalan dengan fitrah (naluri) manusia. Setiap perintah dan larangan dalam Islam dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fisik, spiritual, dan intelektual manusia.
Islam menawarkan petunjuk yang relevan sepanjang masa dan dapat diterapkan di berbagai situasi dan tempat. Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ï·º memberikan prinsip-prinsip yang dapat diaplikasikan dalam berbagai konteks kehidupan, baik di masa lalu, sekarang, maupun masa depan.
Islam menekankan pentingnya mencapai keseimbangan antara kehidupan dunia dan persiapan untuk akhirat. Ajaran Islam tidak mendorong pengikutnya untuk meninggalkan dunia demi akhirat atau sebaliknya, tetapi mendorong mereka untuk sukses di dunia sambil tetap mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian.
Islam mengakui keragaman umat manusia dalam hal ras, suku, dan budaya, tetapi tetap menekankan persatuan dalam keimanan. Ajaran Islam menyatukan berbagai komunitas di bawah satu aqidah dan syariah, menciptakan ikatan yang kuat di antara umat Muslim di seluruh dunia.
Al-Qur'an, sebagai kitab suci umat Islam, dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah yang tetap otentik dan tidak mengalami perubahan sejak diturunkan lebih dari 14 abad yang lalu. Hadis-hadis Nabi Muhammad ï·º juga telah dijaga dan disaring dengan ketat untuk memastikan keasliannya.
Islam mengajarkan toleransi dan keadilan terhadap semua makhluk, termasuk non-Muslim. Prinsip ini tercermin dalam banyak ayat Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad ï·º yang menekankan pentingnya berbuat adil, menepati janji, dan menghormati hak-hak orang lain.
Nah, karena itu, seorang muslim itu hidupnya hanyalah untuk mengabdi kepada Allah dan memperjuangkan agamaNya, terlebih dalam situasi seperti sekarang ini dimana Islam justru tidak lagi menjadi landasan dan sumber perundang-undangan negeri ini. Lebih-lebih juga terjadinya perpecahan umat Islam di seluruh dunia. Karena itu muslim adalah yang memperjuangkan tegaknya kembali daulah Islam yang menyatukan umat Islam di seluruh dunia, menerapkan syariah secara kaffah dan menybarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Muslim di seluruh dunia ini semestinya bertuhan satu, berkitab satu, bernabi satu, berkiblat satu, bernegara satu, dan berbendera satu. Inilah fokus perjuangan muslim saat ini.
(AhmadSastra,KotaHujan,16/08/24 : 11.00 WIB)