GELOMBANG PHK MENAMBAH KESENGSARAAN RAKYAT



 

Oleh : Ahmad Sastra  

 

Ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini sangat erat hubungannya dengan fenomena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akhir-akhir ini dirasakan oleh para karyawan. Beberapa waktu lalu, karyawan ditakut-takuti dengan adanya tapera, nah saat ini justru banyak yang mengalami PHK. Kapitalisme dan PHK adalah dua konsep yang saling berkaitan dalam konteks dinamika pasar tenaga kerja. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan pengoperasian pasar bebas.

 

Dalam sistem kapitalisme, perusahaan beroperasi untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Pemutusan hubungan kerja sering kali menjadi salah satu konsekuensi dari dinamika pasar dalam sistem kapitalis, terutama ketika perusahaan harus menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi atau kondisi pasar.

 

Dalam ekonomi kapitalis, pasar tenaga kerja cenderung fleksibel, yang berarti perusahaan memiliki kebebasan untuk merekrut dan memberhentikan karyawan sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan permintaan pasar atau kondisi ekonomi.

 

Untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, perusahaan sering melakukan restrukturisasi organisasi, termasuk PHK. PHK dapat dilakukan untuk mengurangi biaya operasional, terutama saat menghadapi penurunan pendapatan atau untuk meningkatkan margin keuntungan.

 

Perkembangan teknologi dan inovasi dalam ekonomi kapitalis sering kali menggantikan tenaga kerja manusia dengan mesin atau perangkat otomatis. Ini dapat menyebabkan PHK, terutama bagi pekerja yang keterampilan mereka telah menjadi usang atau tidak lagi dibutuhkan.

 

Dalam ekonomi global yang kompetitif, perusahaan perlu terus-menerus meningkatkan efisiensi dan daya saing mereka. PHK mungkin diperlukan untuk mengurangi biaya tenaga kerja atau untuk memindahkan operasi ke lokasi dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah.

 

Ketika terjadi krisis ekonomi, seperti resesi, banyak perusahaan mengalami penurunan permintaan dan pendapatan. Dalam upaya untuk bertahan, perusahaan sering melakukan PHK massal untuk mengurangi beban biaya.

 

PHK dapat memiliki dampak sosial yang signifikan, termasuk peningkatan pengangguran, ketidakstabilan ekonomi bagi individu dan keluarga, serta tekanan psikologis. Di banyak negara, pemerintah dan organisasi masyarakat menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK, seperti tunjangan pengangguran dan program pelatihan ulang.

 

Ekonomi kapitalisme dengan dinamikanya yang berorientasi pada pasar dan profitabilitas sering kali memerlukan perusahaan untuk melakukan PHK sebagai salah satu strategi penyesuaian. Meskipun PHK dapat membantu perusahaan tetap kompetitif dan efisien, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas dan mencari cara untuk memitigasi efek negatifnya terhadap pekerja dan masyarakat. Telah banyak perusahaan yang telah memPHK karyawanya.

 

Tokopedia TikTok Shop PHK 450 karyawan dengan alasan memperkuat organisasi dan menyelaraskan perusahaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan sejak Januari hingga awal Juni 2024 ini, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan PHK massal. Enam di antaranya karena penutupan pabrik, sedangkan empat sisanya karena efisiensi jumlah pegawai. Diperkirakan ada 13,800 karyawan terdampak

 

PHK ini berdampak pada sepi dan matinya usaha kos-kosan dan rumah kontrakan serta UMKM sekitar kawasan pabrik dan pemukiman buruh. Menaker prediksi badai PHK bakal berlanjut di 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus berlanjut di 2024. Perusahaan yang berpotensi melakukan PHK adalah yang tingkat produktivitasnya rendah. Industri tekstil dalam negeri gulung tikar, karena Kemendag longgarkan impor.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, menjelaskan alasan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri gulung tikar. Menurut dia, penyebab kebangkrutan yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal itu tak semata disebabkan oleh peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang kebijakan dan pengaturan impor.

 

Mantan Ketua Ombudsman itu menjelaskan, importasi barang-barang tekstil dan garmen jadi telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Puncaknya pada 2023, barang tekstil impor, baik legal maupun ilegal, menumpuk. Sisa barang-barang impor itu kemudian menjadi jenuh di pasar domestik Indonesia.

 

Pasar-pasar di Indonesia pun kemudian memasarkan barang-barang impor yang masih tersisa itu kepada masyarakat. Namun, pemasaran ini tidak dibarengi dengan daya beli masyarakat yang masih relatif rendah. Akhirnya, kata Danang, produk-produk impor itu menumpuk. Sangat ironis memang yang terjadi di negeri ini. Nampaknya pemerintah tidak memiliki kecakapan menjamin kesejahteraan rakyat akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler ini.

 

Mestinya negara ini segera melakukan transformasi sistemik menuju sistem ekonomi Islam. Islam menawarkan berbagai solusi untuk mengatasi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepedulian terhadap sesama.

 

Islam menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja. Majikan harus memperlakukan pekerja dengan adil, memberikan upah yang sesuai, dan tidak memberhentikan mereka tanpa alasan yang sah. Ajaran Islam menyebutkan pentingnya memenuhi hak-hak pekerja sebelum keringat mereka kering (Hadis Nabi Muhammad SAW).

 

Sebelum mengambil keputusan besar seperti PHK, Islam menganjurkan untuk melakukan musyawarah atau konsultasi antara pihak manajemen dan pekerja. Ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak dan meminimalkan dampak negatif.

 

Islam menekankan pentingnya zakat, sedekah, dan infaq sebagai bentuk jaminan sosial. Dana ini dapat digunakan untuk membantu mereka yang terkena PHK, memberikan bantuan keuangan sementara, dan mendukung pelatihan ulang atau program pekerjaan baru.

 

Islam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip keadilan sosial. Ini termasuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM), yang cenderung lebih tahan terhadap fluktuasi ekonomi dan lebih banyak memberikan peluang kerja.

 

Dalam Islam, bisnis tidak hanya tentang mencari keuntungan tetapi juga tentang tanggung jawab sosial. Perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan pekerja mereka, dan jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberikan kompensasi yang adil dan mendukung transisi pekerja ke pekerjaan baru.

 

Islam mendorong umatnya untuk terus menuntut ilmu dan meningkatkan keterampilan. Pemerintah dan lembaga Islam dapat menyediakan program pelatihan dan pendidikan untuk pekerja yang terkena PHK agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan pasar kerja. Jika rakyat miskin yang tak lagi mampu bekerja, maka negara Islam tetap menjamin kehidupannya. Islam melarang rakyatnya bermalas-malasan.

 

Islam melarang praktik monopoli dan eksploitasi yang dapat merugikan pekerja dan konsumen. Pasar yang lebih adil dan kompetitif dapat mengurangi risiko PHK massal akibat kebijakan bisnis yang tidak adil. Konsep kepemilikan dalam sistem Islam akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sementara kapitalisme akan semakin menyengsarakan rakyat, sebab sumber daya milik umum dikuasai oleh oligarki. Dalam Islam sumber daya alam dikelola oleh negara dan diperuntukkan untuk kesejateraan rakyat, haram diprivatisasi.

 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera, serta mengurangi dampak negatif dari PHK. Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong solidaritas dan keadilan sosial dalam masyarakat dengan landasan syariah Islam.

 

(AhmadSastra,KotaHujan, 22/06/24 : 22.03 WIB)

 

 


__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.