L68T, MESIN PEMBUNUH SOSIAL DAN PENGUNDANG AZAB

 


 

 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Utusan Khusus Amerika Serikat (AS) untuk Memajukan Hak Asasi Manusia L68TQI+ Jessica Stern berencana untuk mengunjungi Indonesia pada 7-9 Desember 2022. Kunjungannya ini untuk berdiskusi terkait pelaksanaan hak asasi manusia untuk kaum L68TQI+ itu. Dalam situs resmi Departemen Luar Negeri AS, Stern akan mengunjungi Indonesia setelah Vietnam dan Filipina. Di dua negara itu ia juga melakukan aktivitas yang sama.

 

"Selama kunjungannya, utusan khusus Stern akan bertemu dengan pejabat pemerintah dan perwakilan dari masyarakat sipil untuk membahas hak asasi manusia, termasuk memajukan hak asasi manusia L68TQI+," tulis situs resmi Departemen Luar Negeri AS, dilihat CNBC Indonesia, Kamis (1/12/2022).

 

Meski pada akhirnya, Amerika Serikat (AS) membatalkan kunjungan utusan khusus untuk Memajukan Hak Asasi Manusia L68TQI+ Jessica Stern ke Indonesia seiring dengan polemik yang terus berkembang. L68TQI+ sendiri merupakan kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, intersex. Sementara itu, tanda + menggambarkan perwakilan orang yang tidak mengidentifikasi gender atau orientasi seksual.

 

Perilaku menjijikkan L68T selalu berlindung dibalik kata HAM berbasis sekuler liberal, namun anehnya banyak umat Islam yang justru menjadi pengagum Ham sekuler liberal yang destruktif ini. Dalam Islam,  peradigma HAM bukan berarti seperti apa yang orang-orang Barat kemukakan. Melainkan HAM itu adalah satu bentuk kesejahteraan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat baik dalam keadilan maupun kesejahteraan dalam bidang perekonomin untuk hidup lebih baik.

 

Paradigma HAM Barat yang sekuler liberal jelas  bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu unsur HAM yang berasal dari pemikiran Barat adalah hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam Islam, kebebasan berpendapat sangat tidak dibenarkan. Karena tidak dibolehkan kepada seorang Muslim memiliki pendapat yang bukan berasal dari Islam. Selain itu juga dalam Islam tidak dibebaskan memiliki sesuatu kehendak. Apapun sesuatu yang telah dimiliki setiap orang tidak sah jika keluar dari batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syara khususnya untuk kaum Muslim. Paradigma L68T adalah salah satu kebebasan berpendapat dan berperilaku ala Barat.  

 

Di Indonesia,  setelah mengeluarkan perppu ormas dalam rangka membungkam kebangkitan Islam sebagai solusi sosial politik negeri ini, kini zina/kumpul kebo dan L68T sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, perzinahan dan perilaku menjijikkan L68T bebas berkeliaran di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia ala Barat. Inilah hasil panen  demoKERAsi sekuler yang selama ini ditanam di negeri ini.

 

Apalagi pasca penetapan MK bahwa kumpul kebo [zina] dan kaum amoral L68T tidak bisa dipidanakan, maka perilaku bejat yang bahkan binatangpun tidak melakukan ini akan semakin merajalela. Mereka akan semakin terang-terangan menebarkan dan menularkan perilaku menjijikkan di ruang publik dengan berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Meski binatang tidak diberikan akal, namun binatang tidak ada yang L68T, mengapa manusia berakal justru lebih terhina dari binatang ?. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang dan terus menggaungkan pendidikan karakter, ironis dan paradoks. Apakah perilaku L68T itu sesuai dengan pendidikan karakter atau revolusi mental ?.

 

Oleh ideologi sekuler perilaku abnormal L68T yang kotor dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal. WHO telah menghapus L68T dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). L68T normal bukan kelainan mental. Kini ada Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap L68T kriminal. (Republika, 12/02/2016).

 

L68T saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir. Gerakan L68T antara lain via melalui jalur akademik / intelektual, jalur sosial budaya, jalur jaringan / komunitas, jalur bisnis, jalur politik. Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro L68T bernama The Being L68T in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. (Republika, 12/02/2016). Dokumen asli program tsb berjudul “Being L68T In Asia” di situs : www.asiapacific.undp.

 

Paradigma  sekuler yang menjauhkan nilai-nilai etis agama dalam kehidupan manusia mendorong orang untuk berfikir dan bertindak sekuleristik  dalam segala hal. Setiap pikiran dan tindakan yang diekspresikan bukanlah lahir dari kesadaran agama seseorang, melainkan berakar dari nafsu dan keinginan untuk mendapatkan manfaat pragmatis dan hedonis. Sebab paradigma sekulerisme tidak menimbang tindakan berdasarkan halal dan haram, melainkan berdasarkan manfaat pragmatis yang akan didapatkan. Dari sinilah munculnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.  

 

Psiko abnormal L68T akan berdampak kepada malapetaka sosial jika terus dibiarkan, bahkan perilaku menyimpang L68T bisa menjadi mesin pembunuh sosial dalam jangka panjang, sebab L68T merupakan depopulasi. Penelitian menyatakan seorang gay memiliki pasangan antara 20 sampai 106 orang pertahun. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang pertahun. [Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A In Homosexual Men. New England J. Med, 1980, pp 435-438].

 

Empat puluh tiga [43] persen dari golongan kaum gay yang berhasil di data mengaku melakukan homoseksual lebih dari 500 orang, 28 persen lebih dari 1000 orang. Bahkan 79 persen pasangan homonya adalah orang yang tidak dikenali sebelumnya. Pasangan mereka banyak yang hanya semalam atau beberapa menit saja [Bell, A and Weinberg, M. Homosexualities “ A Syudy of Diversity Among Men and Women. New York : Simon and Schuster. 1978].

 

Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika, padahal populasi mereka hanya 2 persen. Hal ini artinya 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan kepada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinahan 1 diantaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak [Psychological Report, 1986]. Perzinahan dan L68T adalah mesin pembunuh sosial yang berdampak buruk bagi kelangsungan ras manusia.

 

Bahaya kesehatan perilaku L68T [Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender] bisa ditunjukkan melalui data berikut : Data dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention) AS th 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (male sex male). Data 2010 ini bila dibanding 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. (Republika, 12/02/2016) Data CDC AS tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 th ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosis AIDS. Penularan HIV di kalangan L68T di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% (2008) => 8% (2010) => 12% (2014). Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil (8-9%). (Republika, 12/02/2016)Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesama jenis. Islam menganjurkan hubungan normal antara laki-laki dan perempuan. Terkait dengan hubungan manusia dengan sesama manusia, terlebih hubungan antara laki-laki dan perempuan, Islam telah menggariskan hukum yang tegas dan jelas. Allah telah menciptakan makhluk-makhlukNya dengan berpasang-pasangan.

 

Hukum Allah terkait hubungan laki-laki dan perempuan terikat dengan hukum perkawinan yang hanya berlaku bagi manusia. Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan, berkembang dan demi kelestarian hidupnya. Dengan catatan masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.

 

Perkawinan merupakan pokok dari pola hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebab dengan berlangsungnya sebuah perkawinan, maka akan melahirkan hubungan kebapakan, hubungan keibuan, hubungan suami dan istri dan hubungan yang lainnya. Hubungan perkawinan dengan demikian merupakan hubungan pokok dan hubungan kebapakan dan keibuan merupakan derivasi sebagai hubungan cabang dari hubungan perkawinan.

 

Pada awalnya pernikahan dimulai dari adanya naluri manusia yang mesti dipenuhi, yakni naluri seksual (gharizah an naw’). Naluri seksual membutuhkan pemenuhan yang bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau kekanakan, sebagimana juga menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang bersifat seksual. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinahan sebagaimana dianjurkan oleh sekulerisme.

 

Islam memberikan jawaban yang tuntas terkait dengan dorongan seksualitas seseorang yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homoseksual atau lesbian. Islam juga telah menjadikan seorang pezina sebagai pendosa besar dan layak dihukum berat.

 

Kesemuanya itu bukan untuk menghambat dorongan seksualitas seseorang, namun Islam pola penyaluran dorongan seksualitas manusia agar sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang jelas akan mendatangkan kebaikan manusia. Sebaliknya sekulerisasi seksualitas akan mendatangkan berbagai kerusakan dan bencana kemanusiaan.  Saatnya Islam diterapkan secara kaffah, agar segala problematika manusia bisa diselesaikan secara menyeluruh menuju kebahagiaan dan keberkahan hakiki.

 

Islam memandang L68T :(1) sebagai kriminal. (2) harus dihukum dengan sanksi tegas. L68T disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.
15). Haramnya Lesbianisme : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau almusahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina annisaa` bainahunna). (HR Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, AlMausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Haramnya Gay (Homoseksual) : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

 

Dalil keharaman liwaath antara lain Sabda Nabi SAW : Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).

 

Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, Tak ada khilafiyah di antara para fuqoha. Sabda Nabi SAW : "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i). Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual, jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme.

 

Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Sanksinya disesuaikan dengan faktanya sbb : Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) atau dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.

 

Islam mengaramkan transgender. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk lakilaki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339). Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki.  Sabda Nabi SAW,”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).

 

Sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. Tentang Khuntsa : Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155).

 

Khuntsa diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Istilah mukhannats) Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22- 33).

  khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate), yaitu lakilaki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).

Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa. Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan misal dalam hal cara berbicara atau berjalannya. Mukhannats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadits shahih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/21-22).

 

Dalam sejarah, perbuatan homoseksual telah mengundang azab dari Allah, hal ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Alkisah, di kota Sodom sering terjadi homoseksual (hubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki), biasa melakukan perampokan, dan melakuman berbagai perbuatan kemungkaran. Mendengar hal itu, Nabi Luth diutus ke kaum Sodom dan Gomorrah untuk berdakwah mengingatkan agar mereka mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT. Dengan penuh kesabaran dan keikhlasannya Nabi Luth terus berdakwah tanpa meminta imbalan apapun.

 

Luth mengingatkan, bahwa perbuatan yang mereka lakukan merupakan perbuatan terkutuk yang dibenci oleh Allah SWT. Bahwa perbuatan seperti itu juga tidak pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya. Namun, niat baik yang dilakukan oleh Nabi Luth tidak diindahkan oleh kaum Sodom dan Gomorrah. Mereka (kaum Sodom) menolak ajakan Nabi Luth. Bahkan mereka mengancam akan mengusir Nabi Luth dan beranggapan bahwa Luth merupakan orang yang sok suci.

 

Mereka (Kaum Sodom) juga melarang Nabi Luth memberi perlindungan terhadap orang-orang yang hendak mereka perkosa dan rampok. Lebih parahnya mereka menantang Nabi Luth untuk mendatangkan azab seperti yang Nabi Luth sampaikan saat dakwah.

 

Azab yang diberikan Allah kepada kaum Nabi Luth berupa bencana longsor, gempa bumi, dan hujan batu yang menimpa para kaum Sodom secara bertubi-tubi. Dalam sekejap mata, rumah, gedung, dan bangunan lainnya hancur lebur. Pada akhirnya, Kota Sodom dan Gomorrah hancur berkeping-keping. Alquran menyebutkan bahwa tempat tinggal kaum Luth dijungkirbalikkan dan dihujani belerang dan batu dari tanah yang terbakar.

 

(AhmadSastra,KotaHujan,04/12/22 : 11.53 WIB)

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tags

Posting Komentar

1 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
  1. Semoga kita terhindar dari azab itu semua. Semoga kaum LGBT tidak mendapatkan tempat di Indonesia Aamiin

    BalasHapus