SUBSTANSI, STRUKTUR DAN BUDAYA



Oleh : Ahmad Sastra

 

Lawrence Meir  Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).

 

Teori hukum Lawrence ini bisa juga diaplikasikan dalam sebuah organisasi agar berjalan efektif dan efisien. Sebab pada prinsipnya organisasi itu terdapat visi misi, struktur pengurus dan juga perilaku manusianya.

 

Subtansi pada organisasi bisa merujuk kepada sesuatu yang tak terlihat, namun sangat berpengaruh kepada jalan tidaknya organisasi. Jika menggunakan teori Lawrence, substansi berarti norma dan aturan, maka dalam organisasi, substansi bisa bermakna visi, misi, program, aturan, strategi dan sejenisnya.

 

Struktur hukum, menurut Lawrence adalah kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas).

 

Jika diaplikasikan dalam organisasi, maka struktur adalah pengurus organisasi dari paling atas sampai yang paling bawah dengan hubungan-hubungan yang terukur. Semisal garis kewenangan, garis koordinasi dan garis perintah. Struktur organisasi memiliki tugas pokok masing-masing yang saling bersinergi dalam sistem organisasi yang ada.

 

Kata Lawrence, hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.

 

Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

 

Sementara budaya hukum menurut Lawrence dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.

 

Selanjutnya Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum.

 

Budaya organisasi dengan demikian adalah perilaku anggota organisasi sejalan dengan nilai dan keyakinan yang dimiliki. Sementara dalam organisasi, agar anggota organisasi memiliki pemahaman, kesadaran, komitmen dan konsistensi dalam kinerja harus ada nilai yang diyakini bersama.

 

Sebab budaya organisasi itu dipengaruhi oleh nilai organisasi dan kepemimpinan organisasi. Nah, bagaimana dengan organisasi dimana Anda berkiprah sekarang ini. Sudahkah memiliki substansi, struktur dan budaya yang baik ?

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.