Menarik apa yang disampaikan Marwan Batubara, MSc dalam acara Fokus UIY Official Channel bersama Ust Ismail Yusanto yang menandaskan bahwa kenaikan harga BBM oleh pemerintah harus ditolak karena justru akan memiskinkan rakyat dan menguntungkan para mafia, oligarki dan bahkan demi citra politik pemerintah semata. Berbagai proyek yang tidak berdampak positif bagi rakyat banyak, seperti IKN dan kereta cepat hanyalah lahan untuk mendapat keuntungan segelintir orang dari investor, padahal proyek itu tidaklah berdampak bagi pertumbuhan ekonomi rakyat kecil.
Liberalisasi sektor migas dan disorientasi para penguasa adalah pangkal dari persoalan migas di negeri ini. Liberalisasi tata kelola sektor migas merujuk kepada aturan perundang-undangan yang tidak pro rakyat, sementara disorientasi adalah watak para penguasa yang hanya memikirkan keuntungan sendiri, demi harta dan tahta.
Regulasi Migas di Indonesia adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebelumnya, adalah Undang-Undang No. 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. UU ini telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para pemohon materi Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. Sementara privatisasi dan liberalisasi adalah sistem yang berorientasi kepada individualistik.
Sementara pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan , kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Artinya sistem kapitalisme liberal dan disorientasi kekuasaan sejatinya telah melanggar UUD pasal 33 ayat 1-4.
Inilah yang sesungguhnya menjadi biang masalah di negeri ini, sehingga setiap rezim penguasa selalu menaikkan harga BBM yang justru berdampak pada bertambahnya kemiskinan. Padahal saat berkampanye, mereka selalu berteriak dan berjanji untuk mensejahterakan rakyat.
Alasan lainnya adalah UU Migas kental pengaruh asing sebagaimana terlihat dari adanya (dugaan) aliran dana Rp. 200 miliar dari USAID dalam bentuk reformasi sektor energi ke berbagai pihak di Indonesia (Republika, 4 September 2008).
Perubahan ditujukan pada sejumlah pasal krusial yang dinilai bermasalah. Pasal-pasal dimaksud adalah (i) Pasal 8 ayat (1); (ii) Pasal 11 ayat (2); (iii) Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); (iv) Pasal 14 ayat (1); (v) Pasal 22 ayat (1); dan (vi) Pasal 28 ayat (2).
Dilansir oleh CNBC Indonesia, 26 Agustus 2022 bahwa garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp 505.469/kapita per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 374.455/kapita per bulan atau 74,08%, dan Garis Kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 131.014/kapita per bulan.
Masalahnya, jika harga BBM Pertalite dan Solar naik, maka harga pangan juga akan menyusul, bahkan cukup tinggi. Jika itu terjadi, maka jumlah penduduk miskin dipastikan bertambah.
Pada 2013, pemerintah menaikkan BBM Premium sebesar 30% pada bulan Juni 2013, harga pangan yang masuk dalam inflasi harga bergejolak melesat 11,46% year-on-year (yoy) di bulan yang sama. Sebulan setelahnya inflasi harga bergejolak makin tinggi 16,2%.
Alhasil, jumlah penduduk miskin meningkat tajam. Pada Maret 2013, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 28,07 juta orang. Pada September naik menjadi 28,55 juta orang, atau bertambah 480.000 orang. Setahun kemudian, pemerintah sukses menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi 27,73 juta orang, atau berkurang 820.000 orang pada September 2014.
Namun, pemerintah kembali menaikkan harga Premium sebesar 34% pada November 2014, inflasi kembali meroket, jumlah penduduk miskin pun kembali bertambah. Berdasarkan data dari BPS, pada Maret 2015, jumlah penduduk miskin sebanyak 28,59 juta orang, bertambah 860.000 orang dibandingkan September 2014. Melihat korelasi tersebut, bukan tidak mungkin kenaikan harga BBM Pertalite akan menambah jumlah penduduk miskin hingga 1 juta orang.
Dalam Islam minyak adalah salah satu sumber daya alam milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk oligarki apalagi asing dan aseng. Kepemilikan umum adalah izin dari al-syari’ bagi komunitas (jama’ah) secara bersama-sama untuk memanfaatkan benda. (M. Husain abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hlm. 55).
Tiga Macam Kepemilikan Umum : Pertama, apa-apa yang menjadi hajat hidup orang banyak (ma huwa min marafiq al-jama’ah). Contoh: air, padang rumput, api, dll. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga benda; air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Kedua, benda-benda yang dari segi bentuknya tidak membolehkan individu untuk menguasainya. Contoh: jalan, jembatan, sungai, danau, dll. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Mina adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dulu datang.” (HR. Ibnu Majah).
Ketiga, tambang dengan depositnya besar. Contoh: tambang emas dan tembaga yang melimpah, dll. Hadits Abyadh bin Hammal ra : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menarik kembali pemberian tambang garam karena produksinya besar. (HR. Tirmidzi). (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hlm. 56).
Islam itu agama sempurna yang berhukum kepada hukum Allah Yang Maha Sempurna dalam mengurusi urusan rakyat, termasuk dalam tata kelola sumber daya alam. Pemimpin dalam Islam adalah orang muslim yang penuh jujur, amanah dan cerdas dan tentu saja tidak disorientasi. Pemimpin dalam Islam adalah yang tunduk patuh sepenuhnya dengan hukum Allah. Dengan demikian dalam Islam Islam, sistem aturannya sempurna dan pemimpinnya amanah, maka lahirlah berbagai bentuk keberkahan.
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan (QS Al A’raf : 96)
Demikianlah siksa yang dijatuhkan Allah atas mereka yang durhaka, dan sekiranya penduduk negeri yang Kami kisahkan keadaan mereka atau selain mereka beriman kepada apa yang dibawa oleh Rasul dan bertakwa, yakni melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah, yaitu pintu-pintu kebaikan dari segala penjuru; langit dan bumi, berupa hujan, tanaman, buahbuahan, binatang ternak, rezeki, rasa aman, dan keselamatan dari segala macam bencana, serta kesejahteraan lahir dan batin lainnya, tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat dan rasul-rasul Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan kekufuran dan kemaksiatan yang terus menerus mereka kerjakan. Ketaatan akan membawa nikmat dan keberkahan, sebaliknya, kekufuran mendatangkan laknat dan kesengsaraan. (Tafsir Ringkas Kemenag RI)
(AhmadSastra,KotaHujan,05/09/22 : 12.16 WIB)
__________________________________________
Website : https://www.ahmadsastra.com
Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1
Facebook : https://facebook.com/sastraahmad
FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76
Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial
Instagram : https://instagram.com/sastraahmad