Oleh : Ahmad Sastra
KONTENISLAM.COM, Tuesday, May 10, 2022, memberitakan soal Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang sempat heboh karena mengharamkan negara seperti Nabi, kini angkat bicara terkait dengan podcast milik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay. Mahfud MD menegaskan negara tidak berwenang melarang Deddy untuk menampilkan LGBT di podcast miliknya. Aneh memang, kenapa soal negara Nabi diharamkan, sementara soal LGBT cenderung kompromi.
Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (10/5/2022). Pernyataan ini bisa saja dimaknai bahwa demokrasi adalah sistem yang membolehkan perilaku menyimpang LGBT, karena dianggap sebagai ekspresi kebebasan berperilaku yang merupakan hak asasi setiap manusia.
Deddy memang sudah menghapus videonya yang menampilkan pasangan gay selaku narasumber. Pilihan untuk 'men-take down' video juga sepenuhnya menjadi hak Deddy. "Akhirnya, jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya. Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier dibanjiri hujatan pasca mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred. Dalam acara podcast itu, Deddy Corbuzier membahas kehidupan tentang hubungan pria dengan sesama jenis alias gay. Banyak netizen yang menyoroti konten berjudul pasangan ‘G4y Viral, Konten Sensiitf’, ia mengulik mengapa Ragil bisa jadi gay. Netizen juga mempermasalahkan soal thumbnail dan judul YouTube milik Deddy Corbuzier, yakni 'TUTORIAL JADI G4Y DI INDO‼️= PINDAH KE JERMAN (makanya tonton sblm ngamuk- RAGIL AND FRED -Podcast'.
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual danTransgender) adalah Penyimpangan dan penyakit berhabaya. Bahaya LGBT pertama adalah dari segi kesehatan. Data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS th 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (Male Sex Male). Data 2010 ini bila disbanding 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Wanita Transgender resiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi disbanding Wanita biasa (Republika, 12/02/2016).
Data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS th 2013, dari screening gay yang usianya 13 tahun ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosa AIDS. Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia dikalangan gay terus meningkat dari 6% (2008) => 8% (2010) 12% (2014). Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil (8-9%) (Republika, 12/02/2016).
LGBT berbahaya dari sisi perilaku, karena LGBT yang kotor dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal oleh sistem demokrasi yang memang memuja kebebasan berekspresi dengan landasan hak asasi manusia. pWHO telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). LGBT dinilai sebagai perilaku normal bukan kelainan mental. Kini ada Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap LGBT kriminal (Republika, 12/02/2016).
Legalitas LGBT bahkan sudah lewat jalur politik. Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016. LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945. Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok Minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja th 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tsb.
Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. (Republika, 12/02/2016). Dokumen asli program tsb berjudul “Being LGBT In Asia” di situs : www.asia-pacific.undp.
Di koran Republika (12/2/2016) hlm. 9 pada judul “Dubes AS Dukung LGBT” terdapat berita : “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.
Jalur bisnis juga mendukung LGBT. LGBT mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro LGBT. Misalnya : Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks. LINE mempunyai simbol atau emoticon yang pro LGBT. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung LGBT.
Pemerintah Indonesia sendiri sejak beberapa tahun yang lalu telah melegalkan zina/kumpul kebo dan LGBT sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, perzinahan dan perilaku menjijikkan LGBT bebas berkeliaran di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. Inilah hasil panen demoKERAsi sekuler yang selama ini ditanam di negeri ini.
Apalagi pasca penetapan MK bahwa kumpul kebo [zina] dan kaum amoral LGBT tidak bisa dipidanakan, maka perilaku bejat yang bahkan binatangpun tidak melakukan ini akan semakin merajalela. Mereka akan semakin terang-terangan menebarkan dan menularkan perilaku menjijikkan di ruang publik dengan berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Meski binatang tidak diberikan akal, namun binatang tidak ada yang LGBT, mengapa manusia berakal justru lebih terhina dari binatang ?. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang dan terus menggaungkan pendidikan karakter, ironis dan paradoks.
Legalisasi perzinahan akan melahirkan seks bebas dan pelacuran. Kasus prostitusi atau pelacuran adalah tindakan menyalurkan libido seks seseorang dengan menghiraukan etika dan adab. Setiap manusia, bahkan hewan memang telah diberikan dorongan seksual oleh Allah, namun pola penyalurannya banyak yang menyimpang dari aturan-aturan agama. Penyimpangan itu bisa berupa aksi pemerkosaan, perzinahan, pedopilia, homoseksual atau lesbian, dan pelacuran.
Islam memandang LGBT sebagai kriminal dan harus dihukum dengan sanksi tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15). Haramnya lesbianisme terdapat dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau al- musahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).
Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi
(hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al- Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Haramnya Gay (Homoseksual) ditegaskan dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath.
Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa al liwaath hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). "Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).
Sementara sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha. Sabda Nabi SAW : "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i). Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis (QS Al Isra` : 32). Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual (HR Al Khamsah, kecuali An Nasa`i), jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme (HR
Thabrani). Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.
Haramnya transgender juga di tegaskan dalam hukum Islam. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339). Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi SAW,”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).
Sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155)
Khuntsa diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22-33).
Istilah khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate), yaitu laki- laki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).
Mukhonnats ini Ada Dua Golongan, Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa. Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan misal dalam hal cara berbicara atau berjalannya. Mukhannats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadits shahih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/21-22).
Pola manusia yang menyelurkan dorongan seksual dalam dirinya tanpa mengikuti adab dan nilai agama telah terjangkiti virus sekulerisme. Virus sekulerisme memandang dorongan seksual adalah alamiah dan harus disalurkan secara alamiah pula tanpa harus terikat dengan nilai-nilai agama. Pandangan seperti ini berkembang pesat di dunia Barat yang memang sekuler. Tokoh pencetus sekulerisasi seksualitas adalah Sigmund Freud dengan teori psikoanalisanya. Manusia, dalam pandangan filsafat komunisme tak ubahnya sebagai binatang ekonomi [economic animals].
Psikoanalisa Freud mengawali asumsinya tentang hukum kausalitas atau psychological determination. Teori ini menyatakan bahwa segala sebab pasti ada akibatnya dan segala akibat pasti ada sebabnya. Tidak ada suatu aktivitas yang dibuat oleh manusia kecuali ada sebab yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut. Mungkin sebab itu nyata dan bisa jadi tidak nyata. Mungkin sebab itu logis dan bisa jadi tidak logis.
Dalam prinsip psikoanalisa pertama ini, kasus prostitusi gay dengan korban sejumlah anak laki-laki yang dijajakan kepada para pria homoseksual setidaknya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama karena adanya motif ekonomi yang ditangkap oleh sang germo ketika ada peluang permintaan para lelaki homoseksual untuk melampiaskan libido seksualnya.
Kedua karena adanya penyimpangan seksual para kaum homo yang oleh semua agama di larang. Ketiga ketidakberdayaan anak-anak untuk menolak tekanan orang dewasa. Keempat sebagai faktor utama adalah tidak adanya kesadaran spiritual dalam diri sang germo, anak-anak korban prostitusi dan para lelaki kaum homoseksual.
Psikoanalisa Freud juga mengenal istilah psychological forces atau kekuatan psikologis. Prinsip ini mengasumsikan bahwa terdapat kekuatan asas dalam alam nyata dan kekuatan psikologis adalah salah satu jenisnya. Dari berbagai makanan yang dikonsumsi, prinsip kekuatan psikologi mengasumsikan akan menimbulkan semacam kekuatan yang diekspresikan dalam bentuk tindakan seperti tanggapan, pernafasan dan aktivitas gerak. Kekuatan ini juga bisa terekspresikan dalam bentuk psikologis seperti penanggapan, pemikiran, dan ingatan.
Paradigma sekuler yang menjauhkan nilai-nilai etis agama dalam kehidupan manusia mendorong orang untuk berfikir dan bertindak sekuleristik dalam segala hal. Setiap pikiran dan tindakan yang diekspresikan bukanlah lahir dari kesadaran agama seseorang, melainkan berakar dari nafsu dan keinginan untuk mendapatkan manfaat pragmatis dan hedonis. Sebab paradigma sekulerisme tidak menimbang tindakan berdasarkan hala dan haram, melainkan berdasarkan manfaat pragmatis yang akan didapatkan. Dari sinilah munculnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam kasus prostitusi gay ini yang disebut dengan dorongan dalam diri adalah dorongan untuk mendapatkan manfaat pragmatis berupa kepuasan seksual oleh kaum homoseks dan manfaat pragmatis ekonomis oleh sang germo. Keduanya adalah orang yang telah terlepas dari kesadaran agama demi meraih manfaat pragmatis, tanpa mengindahkan hukum halal dan haram. Sekulerisme telah menjadi energi kuat bagi perilaku menyimpang.
Psikoanalisa Freud beranggapan bahwa manusia telah dipersiapkan dengan kesanggupan untuk memberikan reaksi terhadap berbagai perangsang yang menimpanya, baik dari luar maupun dari dalam dirinya. Kesanggupan merespons setiap rangsangan ini merupakan hal istimewa yang dimiliki makhluk hidup, bukan hanya manusia. Ketika manusia dihadapkan dengan perangsang, maka ia berada dalam kondisi terangsang dan risau dan mengalami ketidakseimbangan psikologis.
Pada saat risau inilah manusia ada yang berusaha untuk dapat menurunkan tingkat rangsangan hingga mencapai kondisi seimbang kembali, meski ada yang tidak mampu melakukannya. Prinsip inilah yang disebut sebagai prinsip ketetapan dan keseimbangan (constancy and equilibration).
Dalam kondisi ketidakseimbangan psikologis, manusia mencoba mendapatkan tingkat keseimbangan dirinya dengan berada pada posisi sebelum mendapat rangsangan. Upaya ini bisa berupa tindakan jasmani atau intelektual tertentu sehingga ia mampu melepaskan dirinya dari kondisi risau karena berhadapan dengan rangsangan. Kerisauan akibat ketidakseimbangan ini membuat kesal dan jengkel, sementara kondisi keseimbangan akan menimbulkan kegembiraan. Prinsip ini dalam psikoanalisa Freud disebut sebagai pleasure.
Ketidakseimbangan psikologis akibat tingginya dorongan seksual (libido) seseorang akan mengakibatkan kondisi ketidaknyamanan hingga ada katarsitas yang dilakukan. Katarsitas psikologis dalam paradigma sekuler adalah upaya penyaluran kegalauan psikologis tanpa disandarkan oleh etika. Sandaran katarsitas psikologis sekuleristik hanya bertumpu kepada kepuasan psikologis. Sekulerisme menganggap psikologi seseorang berdiri sendiri tanpa ikatan etika agama tertentu.
Dengan demikian upaya katarsitas psikologisnya tanpa terlebih dahulu menimbang dengan etika agama. Dalam kondisi inilah manusia akan lebih banyak dikuasai oleh nafsu dibandingkan keimanan dalam dirinya. Ketiadaan kesadaran etika agama mendorong manusia untuk melanggar nilai-nilai agama. Meski kadang mereka tidak menyadari itu. Meskipun ada kesadaran, namun jika dorongan nafsu lebih mendominasi, maka tindakan amoralpun akan dilakukan. Jika masih ada sedikit kesadaran etika agama, biasanya setelah melakukan tindakan amoral, mereka akan mengalami penyesalan dan kegelisahan yang semakin mendalam.
Berbeda dengan orang yang tidak memiliki kesadaran etika agama sama sekali. Mereka akan melakukan tindakan apapun demi memenuhi dorongan nafsunya, meskipun bertentangan dengan hati nuraninya. Dalam belenggu paradigma sekulerisme dan tiadanya kesadaran etika agama dalam diri seseorang terbukti akan menimbulkan berbagai keruskan moral dan berpotensi menghancurkan peradaban manusia.
Orientasi ekonomi yang kapitalistik sekuler akan melahirkan perilaku ekonomi yang melanggar etika agama. orientasi seksual yang sekuleristik akan melahirkan perilaku seksual yang amoral dan menyimpang dari kodrat manusia itu sendiri. Penguatan sistem etika agama dan membuang jauh-jauh paradigma sekulerisme adalah langkah awal untuk menyelesaikan berbagai kasus penyimpangan seksual di negeri ini, tentu saja dengan menerapkan Islam kaffah. Selanjutnya tentu saja menjadikan agama (Islam) sebagai tolok ukur setiap pemikiran dan tindakan.
Dari paparan diatas nampak dengan sangat jelas bahwa demokrasi adalah ideologi sekuler yang membolehkan perilaku LGBT sebagai ekspresi kebebasan dan bagian dari hak setiap orang. Sistem yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Islam, maka sistem itu haram hukumnya. Sementara Islam dengan sangat tegas mengharamkan perilaku menjijikkan LGBT ini. Demokrasi bukanlah Islam dan Islam bukanlah demokrasi, keduanya berbeda bagai langit dan bumi, demokrasi haram, sementara Islam adalah kebaikan sempurna.
(AhmadSastra,KotaHujan,11/05/22 : 12.30 WIB)
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad