Oleh : Ahmad Sastra
Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Adapun menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan.
Al-Farabi adalah seorang Filsuf-Politikus yang memiliki konsep kenegaraan, yaitu “Negara Utama(al-Madînah al-Fâdlilah).” Salah satu murid yang selalu mengagumi al-Farabi adalah Ibnu Sina. Ibnu Sina yang mendapat julukan Dokter-Politikus juga mempunyai gagasan kenegaraan yang terkenal dengan nama Negara Adil Makmur (al-Madînah al-Isytirâkiyah). Al-Farabi membicarakan al-Madînah al-Fâdlilah dengan menitikberatkan soal kepala negara kemudian rakyat, sedangkan Ibnu Sina sedikit sekali membicarakan soal kepala negara. Konsep kepemimpinan al-Farabi yang mengedepankan kebajikan dan keutamaan, yaitu filosof yang berkarakter Nabi, sementara, konsep negara adil makmur Ibnu Sina dimulai dari perbaikan ekonomi.
Indonesia sebagai sebuah negara juga memiliki tujuan yang telah dirumuskan dan disepakati. Tujuan negara Indonesia yang terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Jika rakyat yang hidup di negeri ini merasakan ketidakamanan lagi, merasa tidak mendapatkan perlindungan dari negara, maka hal ini mengindikasikan negara gagal. Jika kemiskinan semakin meluas, pengangguran semakin menggunung, pajak semakin mencekik, pekerjaan sulit didapatkan dan bahkan negara memiliki hutang yang harus dibayar rakyat, maka bisa dikatakan juga sebagai negara gagal. Jika sumber daya alam negeri ini dikuasai oleh asing dan aseng dimana kedaulatan negara sudah tergadai, maka itu pertanda sebagai negara gagal.
Jika di negeri ini tidak berhasil membangun konsep pendidikan yang menjadikan rakyat cerdas, maka berarti negara ini gagal. Kecerdasan rakyat bisa dilihat dari kualitas SDMnya dibandingkan dengan negara-negara lain. Kecerdasan rakyat juga bisa dilihat dari kualitas peradaban bangsa tersebut. Mencerdaskan kehidupan bangsa lebih luas lagi maknanya, karena terkait erat dengan peradaban yang lebih luas lagi. Jika peradaban suatu bangsa buruk, itu pertanda negara tersebut gagal mencerdaskan rakyatnya.
Jika di negeri ini yang terjadi justru terpecahnya rakyat dan saling bermusuhan, seolah perdamaian adalah barang yang sangat mahal. Saling sikut diantara anak bangsa hanya karena kepentinga pragmatis, maka hal ini pertanda negeri ini sebagai negara gagal. Jika tak lagi dirasakan keadilan hukum, yang kaya dilindungi dan yang miskin ditekan. Hukum berpihak kepada mereka yang berkuasa, sementara rakyat kecil terzalimi, sehingga tidak adanya keadilan sosial, maka negara ini gagal total. Argumen ini sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD di atas.
Penerapan ideologi sekulerisme dan atau komunisme pada suatu bangsa tidak akan mewujudkan hakikat tujuan pendirian sebuah negara. Yang terjadi adalah sebaliknya, yakni hilangnya perlindungan terhadap jiwa manusia, hilangnya perlindungan terhadap kecerdasan rakyat
Islam memiliki konsep tentang negara juga, dimana penerapan syariah Islam sebagai sumber hukum memiliki setidaknya lima tujuan (maqasid syariah). Kelima maqashid tersebut, yaitu: hifdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs (melindungi jiwa), hifdzu ‘aql (melindungi pikiran), hifdzu maal (melindungi harta), dan hifdzu nasab (melindungi keturunan). Dan tentu saja melindungi negara (hifzu daulah) dari segala bentuk penjajahan. Sebab Islam adalah agama yang anti penjajahan.
Dengan demikian dalam negara Islam dimana syariah diterapkan secara kaffah dapat dipahami bahwa seluruh ketentuan syariah memiliki maksud (maqashid), taqshid (menentukan maqashid) harus berdasarkan dalil, menertibkan mashlahat dan mafsadat, kemudian membedakan antara maqashid dan wasa’il dalam setiap ketentuan Allah.
Islam adalah agama yang benar dan sempurna karena berasal dari Allah yang maha sempurna. Islam adalah pedoman hidup menuju keselamatan dunia akherat. Meninggalkan hukum dan peringatan Allah akan melahirkan kesengsaraan dan kesempitan hidup. Sekulerisme adalah ideologi yang meninggalkan hukum Islam dalam menata negara dan mengurusi rakyat. Komunisme adalah ideologi yang sepenuhnya menolak agama dan bahkan tidak mengakui adanya Tuhan. Keduanya akan melahirkan kerusakan dan kesengsaraan.
Hal ini sejalan dengan peringatan Allah SWT : Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta". (QS Thaha : 124). Rasululah adalah pemimpin teladan dalam Islam yang sepenuhnya berhukum kepada wahyu Allah dalam mengatur seluruh urusan manusia dan dunia, bukan dengan hawa nafsu.
Islam sebagai rahmatan lil alamin memiliki konsep yang khas, berbeda dengan ideologi kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi itu justru bertentangan 180 derajat dengan ideologi Islam. Tujuan negara Indonesia atau negara di dunia hanya bisa diwujudkan jika negara tersebut menerapkan hukum syariah yang bersifat universal. Sebaliknya di negara manapun yang menetapkan ideologi kapitalisme dan komunisme, maka akan menjadi negara gagal.
(AhmadSastra,KotaHujan,09/06/21 : 12.30 WIB)
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad