SKB 3 MENTERI, UPAYA MENGOKOHKAN SEKULERISME

 



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri tentang aturan pemakaian busana berkekhususan agama.

 

Menurut Nadiem, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. "Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, seperti ditulis, Kamis (4/2/2021).

 

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri: pertama, SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Kedua, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

 

Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan. Kelima, Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

 

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

 

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. Keenam, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

 

Islam adalah manhaj kehidupan holistik bagi kebaikan manusia seluruhnya sebab ia berasal dari sang Pencipta manusia. Islam adalah manhaj kehidupan yang realistik, dengan berbagai susunan, sistematika, kondisi, nilai, akhlak, moralitas, ritual dan begitu juga atribut syiarnya. Ini semuanya menuntut risalah ini ditopang oleh kekuatan institusi yang dapat merealisasikannya secara kaffah. Islam juga harus disokong oleh manusia-manusia amanah dengan ketundukan jiwa secara totalitas.

Islam adalah kesempurnaan kebenaran, tidak ada agama yang paling sempurna selain Islam. Islam adalah ajaran tertinggi, tidak ada yang lebih tinggi dari Islam. Ukuran kebenaran Islam adalah dari sumber hukumnya, yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Allah sendiri yang menegaskan bahwa Islam adalah agama yang di ridhoiNya, selain Islam tidak diterima.

Konsepsi Islam ini secara esensi justru berkesesuaian dengan tujuan pendidikan nasional yang hendak mewujudkan generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Tujuan pendidikan ini hanya bisa dicapai ketika seorang muslim taat sepenuhnya kepada perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Begitupun pemerintah harus menjadi negara yang beriman dan bertaqwa, yakni yang mau menerapkan hukum-hukum Allah.

 

Memakai busana muslimah yang menutup aurat adalah kewajiban dari Allah kepada semua muslimah yang telah mukallaf, bukan merupakan hak individual sebagaimana yang tertulis dalam SKB 3 menteri diatas. Secara esensi SKB 3 menteri itu mencoba memisahkan antara hukum Allah dengan dunia pendidikan. Inilah yang disebut paham sekulerisme agama.  

 

Padahal jika negeri ini mewajibkan muslimah untuk menutup aurat adalah bagian dari kebaikan bangsa ini, bukan melanggar HAM. Sebab busana muslimah yang menutup aurat adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hambaNya demi keselamatan dan perlindungan dari berbagai gangguan.

Orang-orang sekuler hendak memadamkan cahaya Allah, namun Allah justru semakin menyempurnakannya : Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai (QS At Taubah : 32).

Ironis juga ketika sekolah masih daring dari rumah, namun pemerintah justru malah mempersoalkan busana, bahkan akan disanksi jika tak mematuhi. Ini adalah bentuk pemaksaan dan kezaliman negara kepada rakyatnya. Mestinya pemerintah membenahi sistem pendidikan sekuler yang justru telah mengakibatkan rusaknya moral generasi muda di negeri ini, bukan malah membuat gaduh dengan menyempurnakan sekulerisme di negeri ini.

Namun demikian, usaha untuk mejauhkan umat Islam dengan ajaran agamanya tidak akan pernah berhenti sampai hari kiamat. Mereka yang anti syariat Islam kaffah akan  terus melancarkan penjajahan pemikiran (imperialisme epistemologi) kepada umat Islam atau negeri-negeri muslim dengan menggunakan jasa orang-orang liberal. Imperialisme epistemologis (ghozwul fikr) (QS. Al Baqarah : 120 dan 217) ini setidaknya memiliki empat karakteristik : Harakah At Tasykik, Harakah At Tasywih, Harakah At Tadzwib dan Hakarah At Taghrib.

Liberalisme, sekulerisme, pluralisme, feminisme, multikulturalisme, moderatisme, permisivisme, materialisme, hedonisme dan isme-isme lainnya adalah produk pemikiran Barat yang bertentangan dengan Islam 100 persen. Muslim pengembannya adalah sangat berbahaya bagi perjuangan Islam. Mereka akan menjadi duri dalam daging bagi umat Islam. Itulah mengapa sekulerisme, liberalisme dan pluralisme agama telah difatwakan haram oleh MUI pada tahun 2005.

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005, Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama menetapkan pertama, Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Kedua, umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama. Ketiga, dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

Keempat, Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan : Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata. Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Fatwa MUI tentang  haramnya pluralisme, liberalisme dan sekulerisme didasarkan oleh beberapa ayat  berikut : QS. Al-Imram : 85, QS Ali Imran : 19, QS Al Kafirun : 6, QS. Al-Mumtahinah : 8-9, QS Al Baqarah : 77, QS. Al-An’am : 116 dan Al Mukminun : 71.

Urusan agama adalah hubungan seorang hamba kepada TuhanNya. Dalam Islam seluruh perbuatan manusia ditimbang oleh hukum-hukum seperti wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sebagaimana sholat lima waktu, menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang datang dari Allah. Untuk muslimah, memakai jilbab adalah kewajiban dari Allah yang semestinya juga diwajibkan oleh negara sebagai bagian dari pendidikan dan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.  Ada beberapa ayat berikut yang menunjukkan akan hal ini :

 

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 59)

 

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al-A’raf :26)

 

Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur : 31).

 

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah segera mencabut SKB 3 menteri, sebab selain akan menimbulkan kegaduhan, terjadi banyak penolakan dari komponen umat, SKB ini juga merupakan buah dari sekulerisme yang diharamkan dalam Islam. Terlebih lagi jika SKB ini diniatkan untuk tidak mentaati hukum Allah, maka sama saja dengan sengaja mengundang murka Allah. Padahal bumi Indonesia dengan seluruh isinya adalah milik Allah, semestinya diatur juga dengan hukum Allah.

 

Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta". (QS Thahaa : 124)

 

Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf : 96)

 

(AhmadSastra,KotaHujan,06/02/21 : 10.30 WIB)

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Categories