BAWALAH AGAMA DALAM POLITIK, JANGAN BAWA DUKUN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Islam adalah agama sempurna yang membawa kebenaran sejati. Integrasi ilmu dan nilai menjadi salah satu karakter kesempurnaan Islam. Islam tidak berkarakter sekuleristik sebagaimana agama dan ideologi lain. Keseluruhan aspek kehidupan di dalam Islam selalu dilandasi oleh tauhid atau syairahNya. Sekulerisme, selain bisa merusak tauhid, juga bisa melumpuhkan eksistensi agama ini.

 

Dalam aspek politik misalnya, maka Islam mengenal istilah politik Islam. Jika ada orang menganjurkan agar memisahkan antara politik dengan agama mungkin hal itu cocok untuk agama dan ideologi lain, tapi tidaklah demikian dengan Islam. Sebab dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan politik, antara agama dan negara.

 

Al Mawardi, seorang ahli hukum mazhab Syafi’i dan pernah menjadi ketua Mahkamah Agung pada zaman kekhalifahan Al Qadir (991-1031 M). Pandangan politiknya jelas menegaskan bahwa kepemimpinan Islam harus dilembagakan untuk menggantikan kepemimpinan Rasulullah dalam rangka melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia.

 

Pelembagaan kepemimpinan Islam hukumnya fardhu kifayah menurut ijtima’ ulama. Pandangan Al Mawardi dilatarbelakangi sejarah al khulafa’ur al rasyidin dan para khalifah berikutnya yang baginya merupakan lambing kesatuan politik umat Islam. (Al Mawardi, Al Ahkam al Sulthaniyah, Beirut : Dar al Fikr, t.th, h. 5).

 

Pandangan Al Mawardi dalam kesatuan antara agama dan politik yang kemudian dihukumi sebagai fardhu kifayah sejalan dengan kaidah ushul yang menyatakan ma la yatimmu al wajib illa bihi, fahuwa jajib ( suatu kewajiban tidak sempurna kecuali melalui sarana atau alat, maka sarana atau alat itu hukumnya wajib) (Muhammad Iqbal, Pemikiran Politik Islam, Dari Masa Klasik hingga Indonesia Kontemporer, Jakarta : Kencana 2010, h.16).

 

Selain pandangan Al Mawardi, ada juga padangan politik Islam Al Ghazali. Beliau adalah pemikir Islam yang meliputi kajian tentang tafsir, hadis, fiqh, ushul fikh, filsafat, tasawuf, teologi, pendidikan dan politik. Al Ghazali belajar hadis dari seorang ulama mazhab Syafi’i bernama Abu Al Qasim al Isma’ili dan kepada Imam Al Haramain Al Juwaini, seorang guru besar mazhab Syafi’i di Madrasah Nizhamiyah.

 

Terkait pandangannya tentang politik, Al Ghazali mengatakan bahwa sultan adalah wajib bagi ketertiban dunia. Ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama. Ketertiban agama wajib bagi keberhasilan akherat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul. Jadi wajib adanya pemimpin negara merupakan kewajiban agama dan tidak jalan untuk meninggalkannya. (Al Ghazali, Al Iqtishad fi al I’tiqad, Beirut : Dar al Amanah, 1969, h. 215).

 

Al Gahazali memandang bahwa agama dan politik tidak bisa dipisahkan. Imam atau pemimpin adalah orang yang diangkat untuk mengurusi dunia dan agama sekaligus. Pemimpin yang sperti ini disebut sebagai khalifah. Al Ghazali melihat begitu dekat dan saling berhubungannya antara agama dan kekuasaan politik. Agama adalah dasar dan sultan adalah penjaganya. (Al Ghazali, Al Iqtishad fi al I’tiqad, Beirut : Dar al Amanah, 1969, h. 215).

 

Kepemimpinan politik Islam adalah sesuatu yang wajib, begitu tulis Ibnu Khaldun, seorang pemikir politik Islam klasik dan pertengahan. Ibnu Khaldun membangun teori Islam dan negara didasarkan oleh pengalaman praktis. Baginya membangun kepemimpinan Islam adalah kewajiban bersama (fardhu kifayah) dan penegakannya diserahkan kepada ahl al hall wa al ‘aqd. (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Beirut : Dar al Kitab al Ilmiah, 2006. H. 31).

 

Al Ghazali lebih menegaskan lagi bahwa agama dan negara seperti dua saudara kembar yang dilahirkan dari Rahim seorang ibu. Kedunya saling melengkapi. Bahkan dikatakan politik (negara) menempati posisi yang sangat penting dan strategis, yang hanya berada setingkat dibawah kenabian. Penguasa adalah baying-bayang Tuhan di muka bumi -zhill Allah fi al ardh-. (Al Ghazali, al Tibr al Masbuk fi Nashihat al Muluk (terj. Nasihat bagi Penguasa), Bandung : Mizan, 1994. H. 136). (lihat juga Munawir Sjadzali, Islam dan Negara, h. 74-76).

 

Muhammad Iqbal memiliki pandangan politik bahwa untuk mencapai insan kamil, maka manusia harus melalui tiga tahap. Pertama ketaatan kepada hukum. Kedua, pengendalian diri. Ketiga, kekhalifahan ilahiah. Iqbal menolak paham nasionalisme yang hanya berorientasi kepada sejengkal tanah dan dalam waktu singkat. Demokrasi barat yang tidak berpijak kepada spiritual juga ditolak oleh Iqbal. Dengan tegas, Iqbal juga menolak ideologi kapitalisme eropa yang merampok kekayaan kaum buruh.

 

Bagi Iqbal tidak ada pemisahan antara spiritual dan material, agama dan negara. Dalam negara, agama berfungsi untuk menyelaraskan dengan keinginan Allah. Negara harus mampu mencajarkan prinsip-prinsip tauhid. Negara Islam merupakan usaha mentransformasikan prinsip tauhid dalam kekuatan ruang dan waktu. Tiang utama negara Islam adalah doktrin tauhid dan  kenabian Muhammad. Tauhid memelihara kesatuan religio-politik umat Islam. (Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam, New Delhi : Kitab Bhavan, 1981. H. 2).

 

Sayyid Quthb, salah seorang ideolog ikhwanul muslimin berpandangan bahwa sebagai khalifah Allah, manusia pada hakekatnya adalah pelaksana kedaulatan Allah, maka haram hukumnya mengambil hukum yang bertentangan dengan syariah Allah dalam mengatur negara. Dengan tegas, dia menolak ideologi demokrasi yang berakar dari kedaulatan rakyat. Negara ideal adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan hukum Allah. (Sayyid Quthb, Ma’alim fi al Thariq, terj. Petunjuk Jalan, Bandung : Al Ma’arif.t.tt. h. 72).

 

Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, ulama Al Azhar Mesir, pendiri Hizbut Tahrir yang telah menulis 30 kitab memiliki pandangan politik Islam dengan konsep khilafah. Baginya khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia untuk menerapkan syariah dan menebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Syeikh taqiyyuddin menolak dengan tegas konsep demokrasi, nasionalisme, sekulerisme dan komunisme.

 

Di Indonesia ada pemikir politik Islam yakni Moh. Natsir merupakan salah satu pendiri Masyumi. Islam bagi Natsir bukan hanya agama pribadi, tapi merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk politik kenegaraan. Al Qur’an tidak mengenal pemisahan antara politik dan agama. (Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Jakarta : Dewann dakwah Islamiyah Indonesia, 2001. H. 83).

 

Menurut Prawoto ada banyak pejuang politik Islam di Indonesia yang pernah ikut berjuang di BPUPKI diantaranya adalah K.H.A. Sanusi, Ki Bagus Hadikusumo, KH. Mas Mansjur, KH. A. Wachid Hasyim, Sukiman Wirjosandjojo dan Haji Agus Salim. Mereka memberikan argumen politik islam di depan para politisi sekuler seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Subadjo dan Soepomo.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Islam adalah agama sempurna yang tidak memisahkan antara agama dan negara. Agama dan negara adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan. Menegakkan imamah, daulah Islam, atau khilafah hukumnya fardhu kifayah.

 

Sementara oleh MUI sekulerisme agama haram hukumnya. Maka jika ada yang menyerukan pemisahan antara politik dan agama, maka selain dia sekuler, haram hukumnya memilih sebagai pemimpin. Lebih parah lagi jika ada orang menyerukan sekulerisme agar memisahkan antara politik dan agama, tapi malah membawa dukun dan jin dalam berpolitik, sesat dan menyesatkan. Maka, bawalah agama dalam politik, tapi jangan bawa dukun. Bawa dukun dalam politik dapat dua dosa, pertama, dosa karena sekuler dan dosa karena musyrik.

 

[AhmadSastra,KotaHujan,27/01/21 : 07.45 WIB]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Categories