Oleh : Ahmad Sastra
Secara historis, kemajuan suatu bangsa selalu ditopang oleh kaum intelektual. Negara maju adalah negara yang memberi ruang bagi riset dan independensi intelektual. Jika sebaliknya, maka negara sedang menuju kegelapan peradaban.
Intelektualitas adalah sebuah energi kemajuan peradaban bangsa. Sebab kaum intelektual adalah mereka yang memiliki potensi saintifik dan mengejawantahkan dalam hubungannya dengan lingkungan dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan sekitarnya.
Cattel (dalam Clark, 1983) menegaskan bahwa intelektualitas merupakan kombinasi sifat-sifat manusia yang terlihat dalam kemampuan memahami hubungan yang lebih kompleks, semua proses berfikir abstrak, menyesuaikan diri dalam pemecahan masalah dan kemampuan memperoleh kemampuan baru.
Relasi intelektualitas dengan kemajuan peradaban sebuah bangsa adalah daya analitik dan problem solving. Bagi David Wechsler intelektualitas adalah totalitas kemampuan seseorang untuk bertindak dengan tujuan tertentu, berpikir secara rasional, serta menghadapi lingkungan secara efektif.
Menjaga independensi intelektual bukan hanya soal tuntutan rasional, namun menjadi bagian dari kebijaksanaan seorang pemimpin. Perkembangan filsafat Yunani yang berawal dari antitesis atas dominasi mitos dikarenakan adanya ruang berfikir yang dibuka lebar. Para filosof adalah mereka yang mencurahkan pemikiran untuk menunjukkan kebenaran dalam rangka meraih kebahagiaan.
Intrik-intrik politik sarat kepentingan dalam sebuah peradaban bangsa akan bisa kembali terang jika kaum intelektual diberikan ruang untuk bisa memberikan pencerahan. Kampus adalah tempat paling strategis tumbuhkembangnya budaya intelektual. Di kampus inilah kaum intelektual berkumpul dengan berbagai spesifikasi keilmuwannya.
Menjaga independensi intelektual dengan menjaga independensi kampus adalah kebaikan jangka panjang dalam setiap peradaban. Menganggap kaum intelektual sebagai hambatan bagi kekuasaan adalah pertanda suatu negara terjebak dalam otoriterisme destruktif. Membatasi aksi-aksi mahasiwa dalam merespons kebijakan negara adalah sebuah kemunduran peradaban.
Belum lama ini, Dirjen Dikti mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi. Demikian, diantara bunyi penggalan surat bernomor 1035/E/KM/2020, yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10).
Forum Rektor Indonesia juga mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini. Himbauan yang dibuat pada tanggal 10 Oktober 2020 ditandatangani oleh Prof. Dr. Arif Satria sebagai ketua forum dan wakil ketua Dr. HM Nasrullah Yusuf, SE, MBA.
Adalah benar bahwa masa pandemi, setiap diri harus menjaga dari kemungkinan terpapar virus, namun jangan sampai pandemi dijadikan sebagai kambing hitam atas upaya pembungkaman independensi intelektual dan kampus. Jangan sampai himbauan dikti dan forum rektor bernuansa politis, sebab faktanya pilkada yang justru berpotensi besar bagi terpaparnya covid 19 justru tidak dikritisi.
Pemerintah semestinya konsisten atas apa yang menjadi kebijakan di masa pendemi ini. Keputusan UU Omnibus Law yang diputuskan di malam hari juga atas alasan masa pendemi, meski oleh banyak kalangan hal ini terkesan dipaksakan. Keputusan politik DPR mengesahkan UU Omnibus Law menuai kritik banyak kalangan, terutama kaum buruh, mahasiswa dan kaum akademisi.
Undang-undang Omnibus Law dipandang oleh kaum intelektual sebagai kecelakaan, sebab sarat kepentingan ologarki politik dan ideologi kapitalisme. Intervensi ideologi kapitalisme yang hanya berorientasi kepada kepentingan pemodal dan cenderung mengabaikan hak-hak buruh adalah kesalahan fatal dalam undang-undang ini.
Ibarat peralon yang bocor, namun mesinnya yang diperbaiki. Omnibus Law sebagai solusi atas banyaknya pengangguran dan tenaga kerja dengan mempermudah investasi asing dan mengurangi hak-hak buruh adalah jauh panggang dari api. Sebab investasi di negeri ini sesungguhnya tidak ada persoalan, namun yang menjadi persoalan akut adalah adanya korupsi yang makin menggila.
Kaum intelektual sangat mengkhawatirkan dengan adanya undang-undang ini menambah sempurnanya hegemoni asing dan aseng atas kepemilikan asset-aset rakyat. Liberalisme ekonomi dengan membebaskan kepemilikan individu atas aset milik rakyat akan menambah jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin dalam jangka panjang.
Lebih dari itu, dengan dominasi asing dan aseng menguasai aset rakyat karena didukung oleh UU Omnibus Law ini, maka sesungguhnya negeri ini sedang menuju neokolonialisme atau perbudakan modern. Menyerahkan aset negara yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak kepada asing dan aseng atas nama privatisasi dan investasi adalah pelanggaran atas konstitusi negeri ini.
Sebab UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 menyatakan, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-undang Omnibus Law seolah mengkorfirmasi bangsa bangsa ini masih mengidap sindrom inlander mentality. Mental Inlander ditandai dengan tidak dimilikinya rasa percaya diri sebagai sebuah bangsa, memandang bangsa lain jauh lebih hebat dan maju. Tidak mampu membaca potensi bangsa yang begitu besar, bahkan berpikiran picik menyerahkan pengelolaan kekayaan bangsa kepada pihak lain karena menganggap bangsa ini tidak akan mampu mengatur dirinya sendiri.
Psikologi keterjajahan bangsa ini telah lama mengurat syaraf dari generasi ke generasi. Dalam istilah lain bangsa ini dalam kubangan hegemoni dan intervensi kolonialisme. Strategi mencari jalan keluar dari hegemoni dan imperialisme asing inilah, yang menjadi tugas utama para intelektual dengan gagasan dan pemikirannya. Sementara negara mendukung gagasan kaum intelektual dengan kebijakan yang fundamental.
Dengan potensi sumber daya alam yang kaya raya dan potensi kaum intelektual yang melimpah sudah semestinya Indonesia berdaulat dan bermartabat dari sejak dulu, jangan sampai justru makin terjajah oleh negara lain. Lebih dari itu, negeri ini mestinya makin meningkatkan syukur kepada Allah yang telah menganugerahkan alam Indonesia ini dengan sungguh-sungguh mensejahterakan rakyatnya.
Kapitalisme dalam makna penguasaan harta hanya berpusat pada kaum pemodal dilarang dalam Islam. Allah menegaskan dalam firmanNya :…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya (QS 59 : 7).
(AhmadSastra,KotaHujan,14/10/20 : 14.20 WIB)
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad